Konten dari Pengguna

Eksistensi Pengadilan HAM dalam Teori Undang-Undang

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
24 Maret 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Penulis
ADVERTISEMENT
Tulisan ini akan membahas tentang pengadilan HAM yang merupakan pengadilan yang memeriksa dan mengutus segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hak asasi manusia terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Pasal 8 UndangUndang Nomor 26 tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan definisi tentang kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 memberikan definisi terhadap kejahatan kemanusiaan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
ADVERTISEMENT
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama , jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan appertheid.
Pengertian Genosida dan kejahatan kemanusiaan mengandung anasir-anasir yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Lembaga pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang selanjutnya disebut dengan pengadilan HAM yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pembentukan pengadilan hak asasi manusia merupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman mengingat bahwa hak asasi manusia merupakan hak asasi yang bersifat fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara indonesia merupakan kewajiban konstitusional negara dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM di Indonesia