Konten dari Pengguna

Mediasi Penal dalam Pencegahan Konflik Sosial

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
4 Mei 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penulis
ADVERTISEMENT
Pendekatan dalam penanganan tindak pidana saat ini ditekankan kepada mediasi penal yang merupakan salah satu pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana seperti dalam kasus Tawuran yang kerap terjadi belakangan ini
ADVERTISEMENT
Pendekatan ini bertujuan untuk mempertemukan antara pelaku dan korban kejahatan guna mencapai kesepakatan bersama yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Mediasi penal memandang bahwa keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan rekonsiliasi.
Mediasi penal didasarkan pada beberapa prinsip, antara lain:
Kesukarelaan: Kedua belah pihak (pelaku dan korban) harus secara sukarela setuju untuk berpartisipasi dalam proses mediasi.
Kerahasiaan: Informasi yang diperoleh selama proses mediasi tidak boleh disebarkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
Imparsialitas: Mediator harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Manfaat Mediasi Penal
Ada beberapa manfaat dari pendekatan mediasi penal, yaitu:
Pemulihan Hubungan: Mediasi dapat memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
Pemahaman: Proses ini memungkinkan kedua belah pihak untuk saling memahami dan mendengar perasaan serta pandangan masing-masing.
Solusi Tepat: Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi cenderung lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.
Tantangan dalam Mediasi Penal
Meskipun memiliki banyak keuntungan, mediasi penal juga menghadapi beberapa tantangan:
Kesetaraan Pihak: Dalam beberapa kasus, mungkin ada ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, yang dapat mempengaruhi hasil mediasi.
Kesiapan Emosional: Tidak semua korban atau pelaku siap secara emosional untuk berpartisipasi dalam mediasi.
Penerimaan Masyarakat: Mediasi penal memerlukan penerimaan dan dukungan dari masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif.
Mediasi penal menawarkan pendekatan yang lebih inklusif dan holistik dalam menangani perkara pidana. Dengan fokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, pendekatan ini dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan adil bagi kedua belah pihak. Namun, penting untuk memastikan bahwa mediasi dilakukan dalam lingkungan yang aman, adil, dan setara bagi semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT