Konten dari Pengguna

Meluruskan Kesalahan Persepsi Hukuman Mati di Masyarakati

Syafruddin SH MH DFM

Syafruddin SH MH DFM

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penulis

Di masyarakat, ada anggapan bahwa hukuman mati artinya dipidana penjara sampai meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan.Padahal hal tersebut merupakan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup bukan hukuman mati

Yang dimaksudkan hukuman mati ada dalam pasal 10 KUHP dan aturan pelaksanaanya dalam peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa pidana mati artnya dihukum dengan cara ditembak mati oleh regu tembak

Dalam KUHP Nasional yang baru, terdapat pembaruan mengenai ketentuan pidana mati. Salah satu diantaranya adalah pidana mati yang semula merupakan pidana pokok menjadi pidana alternatif. Selain itu, pelaksanaan pidana mati baru bisa dilakukan dengan penundaan eksekusi pidana mati selama sepuluh tahun.

Penundaan eksekusi pidana mati sudah ditetapkan secara tertulis dalam Pasal 100 KUHP Nasional. Pada Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional tercantum bahwa, eksekusi pidana mati ditentukan oleh penundaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun yang memperhatikan dua syarat yaitu, rasa penyesalan dan usaha memperbaiki diri dan peran terdakwa pidana mati dalam tindak pidana

Jadi, hukuman mati artinya hukuman yang menghilangkan nyawa terpidana

Semoga dapat dipahami oleh masyarakat