Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Meluruskan Kesalahan Persepsi Hukuman Mati di Masyarakati
22 Desember 2023 15:26 WIB
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di masyarakat, ada anggapan bahwa hukuman mati artinya dipidana penjara sampai meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan.Padahal hal tersebut merupakan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup bukan hukuman mati
ADVERTISEMENT
Yang dimaksudkan hukuman mati ada dalam pasal 10 KUHP dan aturan pelaksanaanya dalam peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa pidana mati artnya dihukum dengan cara ditembak mati oleh regu tembak
Dalam KUHP Nasional yang baru, terdapat pembaruan mengenai ketentuan pidana mati. Salah satu diantaranya adalah pidana mati yang semula merupakan pidana pokok menjadi pidana alternatif. Selain itu, pelaksanaan pidana mati baru bisa dilakukan dengan penundaan eksekusi pidana mati selama sepuluh tahun.
Penundaan eksekusi pidana mati sudah ditetapkan secara tertulis dalam Pasal 100 KUHP Nasional. Pada Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional tercantum bahwa, eksekusi pidana mati ditentukan oleh penundaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun yang memperhatikan dua syarat yaitu, rasa penyesalan dan usaha memperbaiki diri dan peran terdakwa pidana mati dalam tindak pidana
ADVERTISEMENT
Jadi, hukuman mati artinya hukuman yang menghilangkan nyawa terpidana
Semoga dapat dipahami oleh masyarakat