Meluruskan Kesalahan Persepsi Hukuman Mati di Masyarakati

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
Konten dari Pengguna
22 Desember 2023 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di masyarakat, ada anggapan bahwa hukuman mati artinya dipidana penjara sampai meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan.Padahal hal tersebut merupakan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup bukan hukuman mati
ADVERTISEMENT
Yang dimaksudkan hukuman mati ada dalam pasal 10 KUHP dan aturan pelaksanaanya dalam peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa pidana mati artnya dihukum dengan cara ditembak mati oleh regu tembak
Dalam KUHP Nasional yang baru, terdapat pembaruan mengenai ketentuan pidana mati. Salah satu diantaranya adalah pidana mati yang semula merupakan pidana pokok menjadi pidana alternatif. Selain itu, pelaksanaan pidana mati baru bisa dilakukan dengan penundaan eksekusi pidana mati selama sepuluh tahun.
Penundaan eksekusi pidana mati sudah ditetapkan secara tertulis dalam Pasal 100 KUHP Nasional. Pada Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional tercantum bahwa, eksekusi pidana mati ditentukan oleh penundaan pidana mati selama 10 (sepuluh) tahun yang memperhatikan dua syarat yaitu, rasa penyesalan dan usaha memperbaiki diri dan peran terdakwa pidana mati dalam tindak pidana
ADVERTISEMENT
Jadi, hukuman mati artinya hukuman yang menghilangkan nyawa terpidana
Semoga dapat dipahami oleh masyarakat