Konten dari Pengguna

Membandingkan PP Nomor 25 Tahun 2024 dengan Kegagalan Kebijakan Ekonomi Benteng

Syafruddin SH MH DFM

Syafruddin SH MH DFM

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penulis

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara.

Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan.Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini.

Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan

Pasal 83A tersebut mengingatkan penulis kepada kebijakan afirmasi pada era Orde Lama di masa sistem demokrasi parlementer pada kepemimpinan Muhammad Natsir yang dikenal sebagai program Ekonomi Benteng

Dalam buku Yudi Latief berjudul Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Abad ke-20 disebutkan bahwa tujuan program ekonomi benteng adalah melindungi dominasi pribumi dalam sektor impor lewat kontrol terhadap alokasi lisensi-lisensi impor. Artinya, pengusaha pribumi diberikan prioritas dalam lisensi impor. Hal ini seperti terulang pada PP No 25 Tahun 2024. Yang membedakannya adalah objek prioritasnya. Jika di era orde lama adalah lisensi impor, kini konsesi tambang

Pada mayoritas perusahaan yang ikut Program Benteng tidak menggunakan lisensi-lisensi itu untuk mengimpor tetapi hanya menjualnya kepada para importir yang sesungguhnya

Jangan sampai hal tersebut terulang kembali pada penerapan PP No 25 Tahun 2024 dengan Organisasi Kemasyarakatan justru menjual kembali konsesi tambangnya ke pihak lain karena hal tersebut sama saja mengulang kembali kegagalan program ekonomi benteng.