Konten dari Pengguna

Memodernisasi Pengelolaan Air Limbah di DKI Jakarta lewat Kebijakan

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
24 Maret 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Penulis
ADVERTISEMENT
Pengelolaan limbah cair perkotaan di Jakarta yang memenuhi standar hanya 14 persen menurut Bank Dunia dimana 10 persen warga Jakarta masih buang air besar sembarangan, sementara 49 persen warga yang memiliki tangki septik di rumah tidak pernah menyedotnya sehingga terjadi pencemaran tanah, air tanah, dan air permukaan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kebijakan mengenai pengelolaan limbah yang sehat belum ada dan diharapkan tertuang dalam pengesahan rancangan peraturan daerah yang akan datang.
Tulisan ini akan mengidentifikasi permasalahan pengelolaan air limbah yang ada dalam hukum positif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.
Namun hingga tulisan ini dibuat rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik belum disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diharapkan segera disahkan agar tercipta pengelolaan air limbah domestik yang berkelanjutan