Konten dari Pengguna

Menciptakan Iklim Investasi yang Ramah, Bukan Sekadar Ciptaker Semata

Syafruddin SH MH DFM

Syafruddin SH MH DFM

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi investasi. Foto: Mahardika Argha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Mahardika Argha/Shutterstock

Berdasarkan data Ease of Doing Business Survei 2020 yang dilakukan oleh World Bank, Indonesia hanya menduduki peringkat ke 139. Pemerintah coba mengakomodir hal tersebut dengan membentuk Perppu Cipta Kerja namun menurut saya hal tersebut belum berdampak luas bagi penciptaan lapangan kerja.

Yang menjadi persoalan mendasar sebenarnya adalah korupsi yang terjadi sudah bergejala menjadi sistem sosial dengan pendekatan oleh Talcott Parsons (1902-1979) dengan skema AGIL yakni adaptation atau adaptasi, goal attainment atau pencapaian tujuan, integration atau integrasi, dan latency atau pemeliharaan.

Pertama, korupsi telah beradaptasi dalam sistem sosial masyarakat kita sebagaimana dalam pesta demokrasi di sekitar anda banyak politik uang di masyarakat.

Kedua, korupsi memiliki tujuan untuk mengkapitalisasi kekayaan.

Ketiga, korupsi telah berintegrasi dalam kehidupan masyarakat sebagaimana adanya praktek korupsi "kecil" dalam bidang pelayanan publik.

Keempat, korupsi telah dipelihara dengan adanya sikap permisif dari masyarakat seperti adanya praktek "86".

Satu-satunya cara menciptakan Indonesia bebas dari korupsi adalah dengan adanya struktur baru dalam pemberantasan korupsi seperti Penerbitan Perppu KPK. Sehingga, tercipta iklim investasi yang dapat menciptakan kemakmuran seluas-luasnya bagi seluruh bangsa Indonesia.