Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Paradigma Baru Pertanahan
9 Januari 2024 10:26 WIB
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo beberapa minggu lalu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. Salah satu yang menarik adalah adanya istilah santunan di Pasal 1 yaitu:
ADVERTISEMENT
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
diberikan santunan berupa:
a. uang; dan/atau
b. permukiman kembali.
Istilah santunan ini merupakan istilah yang pertama kali digunakan dalam peraturan agraria di Indonesia. Dengan istilah ini,Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, terbitnya Perpres 78/2023 untuk menjamin masyarakat terdampak pembangunan mendapat relokasi rumah atau permukiman kembali yang layak.