Konten dari Pengguna

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Penguatan APIP

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
24 Maret 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Penulis
ADVERTISEMENT
Indeks persepsi korupsi dari Transparency International kita lebih rendah dibanding Timor Leste
ADVERTISEMENT
Mungkin masyarakat awam menganggap KPK,Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai pemberantas korupsi di negeri ini
Namun, ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dibentuknya dua lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
ADVERTISEMENT
Secara hukum, pencegahan tindak pidana korupsi harus diperkuat dengan penguatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah APIP merupakan kewenangan delegatif yang muncul di UU Administrasi Pemerintahan Tahun 2014
Dengan APIP, Pengawasan berjenjang pada institusi diharapkan akan lebih baik dan bebas dari KKN