Konten dari Pengguna

Pertimbangan Pemberlakuan KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Syafruddin SH MH DFM

Syafruddin SH MH DFM

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumentasi penulis
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi penulis

Secara konstitusional, Pasal 29 UUD NRI 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Untuk kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana KUA merupakan bagian dari Ditjen Bimas Islam berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengann sembilan fungsi layanan yaitu:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;

  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;

  3. Penngelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;

  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;

  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;

  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;

  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan

  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Jika wacana KUA dapat mengesahkan pernikahan semua agama maka hal tersebut menyulitkan aparatur sipil negara yang berada di berbagai kecamatan di seluruh Indonesia karena diperlukan sosialisasi yang sangat masif demi menghindari kesalahpahaman dan resistensi yang akan muncul.

Resistensi yang akan muncul ketika KUA yang dapat mengesahkan pernikahan untuk semua agama adalah tidak dilandasi urgensi yang mendesak dan tidak sesuai dengan latar belakang sejarah dalam pembentukan KUA dimana KUA pada awalnya dibentuk sebagai institusionalisasi penghulu yang berada pada tiap desa di Indonesia

Kemudian, apakah kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat non-muslim karena masyarakat non-muslim masih asing dengan KUA dan telah terbiasa turun-temurun melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil

Dibutuhkan kajian akademis yang mendalam mengenai dampak keberlakuan kebijakan tersebut pada hubungan masyarakat sehari-hari