Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menimbang Usulan Bansos untuk Korban Judi Online
16 Juni 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syahiduz Zaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, muncul wacana kontroversial terkait usulan bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online yang diajukan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut polling yang dilakukan oleh Kumparan (16/06/2024), sebagian besar masyarakat menolak usulan ini dengan 94.61% suara menentang, sementara hanya 5.39% yang setuju. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksetujuan yang luas dari masyarakat terhadap ide memberikan bansos kepada korban judi online.
ADVERTISEMENT
Judi online, yang telah dinyatakan ilegal di Indonesia, telah menimbulkan banyak permasalahan sosial dan ekonomi. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, lebih dari 1,4 juta konten judi online telah ditutup sejak 2016. Namun, jumlah pelaku dan korban judi online tetap tinggi, menunjukkan bahwa upaya penindakan saja belum cukup efektif.
Dampak judi online tidak hanya terbatas pada kehilangan uang, tetapi juga menyeret individu dan keluarga mereka ke dalam lingkaran kemiskinan dan masalah psikologis, seperti yang diungkapkan oleh beberapa studi yang menunjukkan hubungan antara kecanduan judi dan peningkatan risiko depresi dan kecemasan. Selain itu, kasus-kasus ekstrem seperti yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo, di mana konflik keluarga yang disebabkan oleh judi online berakhir tragis, semakin menegaskan perlunya intervensi yang lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
Namun, usulan Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada korban judi online mendapat banyak kritik. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan bansos tersebut. Bantuan yang diberikan bisa saja tidak tepat sasaran, atau bahkan mendorong perilaku judi sebagai jalan "mudah" mendapatkan bantuan pemerintah. Lebih lanjut, hal ini juga bisa memunculkan pertanyaan tentang prioritas penggunaan dana bansos, yang seharusnya lebih diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan langsung.
Dari sisi politik dan kebijakan, wacana ini juga mengundang perdebatan mengenai tanggung jawab negara dalam mengelola kasus kecanduan judi. Apakah pemberian bansos merupakan langkah yang tepat, atau apakah sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi?
***
Mengingat kompleksitas masalah judi online dan dampak luas yang ditimbulkannya, pendekatan yang lebih komprehensif daripada sekadar memberikan bantuan sosial bisa lebih efektif. Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan sistem pencegahan dan program rehabilitasi yang dirancang khusus untuk korban judi online.
ADVERTISEMENT
Pertama, pencegahan. Pemerintah dapat meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Kampanye kesadaran dapat melibatkan berbagai media dan pendekatan komunitas untuk menjangkau demografi yang berisiko, termasuk remaja dan kelompok miskin yang mungkin melihat judi online sebagai solusi cepat untuk masalah finansial. Selain itu, penguatan hukum dan kerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs judi merupakan langkah penting untuk memutus akses.
Kedua, rehabilitasi. Dibutuhkan program rehabilitasi yang menyediakan dukungan psikologis dan konseling untuk korban. Program ini dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan profesional di bidang kesehatan mental untuk menyediakan bantuan yang tepat. Selain itu, pelatihan keterampilan dan bantuan mencari pekerjaan juga sangat penting untuk membantu korban mendapatkan kembali kemandirian ekonomi dan mengurangi risiko kembali ke kebiasaan judi.
ADVERTISEMENT
Mempertimbangkan data yang ada, jumlah korban judi online di Indonesia yang mencapai ribuan, bahkan mungkin lebih, menunjukkan kebutuhan mendesak akan tindakan ini. Studi oleh Badan Narkotika Nasional pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kecanduan judi online sejak pandemi COVID-19, mengindikasikan bahwa judi online telah menjadi 'wabah' baru yang perlu ditangani serius.
Secara ekonomi, investasi dalam pencegahan dan rehabilitasi juga bisa lebih hemat biaya dibandingkan dengan dampak sosial dan ekonomi dari judi online. Misalnya, kerugian finansial akibat judi bisa merugikan ekonomi keluarga dan berdampak pada sistem kesejahteraan sosial. Program rehabilitasi, sementara memerlukan dana awal, dapat mengurangi beban ini jangka panjang dengan mengurangi kebutuhan akan bantuan sosial berulang.
Dalam konteks politik, mengambil langkah proaktif dalam mengatasi masalah judi online juga bisa memperkuat citra pemerintah sebagai pelindung kesejahteraan rakyatnya. Ini adalah investasi dalam kapital sosial yang tidak hanya menangani masalah saat ini tetapi juga mencegah masalah di masa depan.
ADVERTISEMENT
***
Mengakhiri diskusi ini dengan penekanan kembali, meskipun usulan bantuan sosial untuk korban judi online mungkin bermaksud baik, ada alternatif yang lebih efektif dan berkelanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pendekatan yang lebih holistik, yang menggabungkan pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, akan memberikan solusi yang lebih komprehensif dan jangka panjang dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia.