Ombang-ambing Etnis Tionghoa di Indonesia: Multikulturalisme sebagai Solusi?

Sedang banyak mengamati Indonesia. Pernah ASN. Konsultan Pemda dan Fasilitator Desa Perantau di Malang.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keberadaan keturunan-keturunan yang dianggap “non-pribumi” sudah tidak asing lagi sepertinya, baik bagi penulis maupun para pembaca, salah satunya adalah keturunan Tionghoa. Penulis sendiri sangat sering berinteraksi dengan mereka karena lingkungan tinggal penulis (Tangerang) yang memang menjadi salah satu tempat yang ramai dipilih oleh keturunan Tionghoa untuk tinggal dan juga berjualan.
Hal yang membuat penulis tertarik dengan bahasan ini adalah perlunya penyajian sudut pandang baru bahwa apa yang barusan penulis jabarkan (pemisahan antara pribumi dan non-pribumi) ternyata adalah bentuk-bentuk pemisahan yang ditanamkan bahkan dari zaman kolonial Indonesia.
Bahasan bagaimana begitu terombang-ambingnya keturunan Tionghoa sebagai minoritas ini dalam sejarah Indonesia, terkhusus di era otoritarianisme Presiden Soeharto dengan berbagai program-program dengan tema integratif dan pasca-Orde Baru (Orba) yaitu Reformasi. Keduanya menurut temuan Suryadinata (2003) menunjukkan bentuk Asimilasi (Orba) dan Multikulturalisme (Pasca-orba), keduanya memiliki persamaan dan perbedaan dampak bagi keturunan Tionghoa di Indonesia.
Kebijakan Era Orde Lama oleh Presiden Soekarno belum terlalu menunjukkan tanda-tanda kebijakan yang asimilatif, namun tetap saja ada. Kebijakan seperti pembatasan pendaftaran di sekolah-sekolah menengah Tionghoa, pembatasan koran-koran, pelarangan bagi anak-anak “asli” Indonesia untuk masuk ke sekolah-sekolah tersebut, serta penutupan banyak koran asing.
Suryadinata (2003) menyebutkan bahwa ini tidak bisa dikatakan secara jelas sebagai asimilasi, karena masih dipertahankannya tiga pilar budaya Tionghoa seperti pers berbahasa Tionghoa, sekolah-sekolah menengah Tionghoa, serta organisasi-organisasi etnis Tionghoa.
Jika boleh menyelipkan pendapat pribadi penulis, hal ini kemungkinan dilakukan Presiden Soekarno untuk tetap menjaga status quo politiknya serta bentuk usaha supaya integritas tetap bisa dipertahankan. Seorang penulis bahkan bilang bahwa masa kepemimpinan Presiden Soekarno adalah “otoritarianisme yang malu-malu”.
Berbeda dengan Era Orde Lama yang masih tampak lebih terbuka, Orde Baru tampak lebih garang terhadap keturunan Tionghoa. Melalui pernyataannya bahwa “Indonesia keturunan China harus segera berintegrasi dan berasimilasi (asimilasi inkorporasi) dengan masyarakat Indonesia asli” bahkan sudah menunjukkan hal ini. Sedikit memperhatikan perintah tersebut sudah dapat disaksikan bahwa ada pemisahan “asli Indonesia” dan “non-indonesia”, mirip seperti yang dilakukan oleh zaman kolonial dengan istilah pribumi dan non-pribumi. Penghapusan terhadap tiga pilar utama kebudayaan Tionghoa pun diberlakukan.
Untuk pilar pers berbahasa Tionghoa, Presiden Soeharto menutup seluruh koran Tionghoa kecuali satu. Satu koran ini dikontrol oleh pemerintah dan militer serta disajikan dalam bahasa Tionghoa dan bahasa Indonesia (dwibahasa). Penulis berpendapat ini adalah bagian dari kontrol stabilitas politik Presiden Soeharto yang militeristik, pun juga bagian dari langkah menaikkan ekonomi Indonesia pada masa itu.
Jatuhnya Rezim Presiden Soeharto dan hadirnya Era Reformasi tampak menjadi angin segar bagi minoritas, terkhusus keturunan Tionghoa. Memanfaatkan momentum ini beberapa keturunan mendirikan partai, LSM, serta memunculkan Agama Konghucu yang sempat dilarang pada Era Orba. Tidak hanya itu, penggunaan bahasa Tionghoa, pers Tionghoa, bahkan saluran berbahasa Mandarin pun hadir. Tahap ini terus dimanfaatkan para keturunan Tionghoa untuk membangkitkan kembali identitasnya setelah sebelumnya dikacaukan di Era Orba.
Muncul pertanyaan di benak penulis apakah untuk “mengobati” trauma keturunan Tionghoa ini adalah dengan menerapkan multikulturalisme dalam kebijakan-kebijakan? Penulis menyimpulkan bahwa belum tentu multikulturalisme adalah solusi.
Dalam Jary dan Jary (1999 dalam Suryadinata, 2003) dijelaskan bahwa amat memungkinkan lahir ketimpangan antara pihak mayoritas dan minoritas. Pemisahan masyarakat karena pengakuan atas pluralisme juga mendapat kritik bahwa hal ini dapat menjadi ancaman bagi kesatuan negara dan kebangsaan.
Contoh politisi (yang dapat dikatakan mencoba untuk) memperkenalkan konsep penerimaan atas pluralisme secara lebih praktis adalah Presiden Abdurrahman Wahid, misalnya dengan mendirikan PKB yang merupakan akronim dari Partai Kebangkitan Bangsa bukan Partai Kebangkitan Umat untuk menunjukkan bahwa partai ini tidak eksklusif untuk Muslim, kemudian pengakuan terhadap Agama Konghucu, serta penggunaan diksi “orang” dan bukan “suku” (misal, orang Jawa (suku Jawa), orang Sunda (suku Sunda).
Bahkan Ia juga menyampaikan kritik kepada penduduk asli Indonesia untuk menyatu dengan etnik Tionghoa. Secara tidak langsung Presiden Abdurahman Wahid menyatakan bahwa pluralisme adalah anugerah serta ada tuntutan untuk menghapus pemisahan pribumi dan non-pribumi.
Perlu diingat kembali bahwa konsep multikulturalisme serta implementasinya dalam bentuk kebijakan-kebijakan mungkin saja menjadi peluang solusi bagi pembangunan bangsa Indonesia ke depannya. Bicara pembangunan menurut penulis tidak hanya terbatas dalam urusan-urusan formil negara seperti pembuatan kebijakan tetapi juga hingga penghapusan secara perlahan terhadap rasisme struktural terhadap pihak minoritas, terkhusus dalam artikel ini keturunan Tionghoa. Referensi: Kebijakan Negara Indonesia terhadap Etnik Tionghoa: Dari Asimilasi ke Multikulturalisme? oleh Leo Suryadinata (journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3464)
