Konten dari Pengguna

Living Together vs KUHP 2026: Risiko Hukum yang Wajib Dicari Tahu

Syahmarie F Razza

Syahmarie F Razza

Mahasiswi, S1 Hukum Pidana Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syahmarie F Razza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto : pexels.com

Living together atau sering disebut "kumpul kebo" di Indonesia kini menjadi fenomena umum di kalangan muda dengan alasan menghemat biaya dan mengenal pasangan lebih dekat sebelum pernikahan, menuai banyak kontroversi dan kini dapat dikenakan tindak pidana.

Pada KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 412 ayat (1) menjelaskan bahwa sanksi bagi orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi atau 'kumpul kebo'), dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta), dan ini adalah delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak pelaku.

Dari perspektif Islam, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan jelas dilarang. Dalilnya jelas, seperti firman Allah dalam Surat Al-Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menginap di rumah tanpa suami atau mahramnya.” (HR. Bukhari).​

Pendapat ahli hukum pidana Indonesia menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang. Dr. Hartanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, menyatakan bahwa KUHP 2026 harus menjadi sarana untuk membangun masyarakat yang lebih beretika, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar memidana, tapi juga memberikan ruang untuk pendidikan dan pembinaan,” ujarnya.​

Dengan berlakunya KUHP 2026, masyarakat diharapkan semakin sadar akan tanggung jawab moral dan hukum. Namun, penegakan hukum juga harus disertai sosialisasi dan pendekatan restoratif agar masyarakat memahami alasan di balik setiap aturan, serta mampu hidup harmonis sesuai nilai agama dan hukum nasional.