Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Kode Etik dalam Penyiaran: Menjaga Integritas Media
21 November 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syahna Aqila Az-zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah era digital yang dinamis, media penyiaran bermain peran sentral dalam menyediakan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat. Namun, dengan kemunculannya, tantangan-tantangan baru pun timbul, seperti potensi manipulasi informasi dan hilangnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik menjadi sangat penting dalam menjaga integritas media.
ADVERTISEMENT
Kode etik dalam penyiaran adalah investasi masa depan. Ia bukan sekadar batasan, melainkan panduan untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas yang mampu mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi. Media yang beretika adalah media yang mengemban misi mulia: memberikan informasi yang akurat, mendidik, dan membebaskan.
Hak-Hak dan Kewajiban Pers Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
Hak Memperoleh Informasi yang Tepat, Akurat, dan Benar (Pasal 9 ayat-c)
Pers nasional berkewajiban untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Ini tercermin dalam pasal 9 yang menekankan pentingnya menguji informasi sebelum disampaikan dan memberitakan secara berimbang tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Kode Etik Jurnalistik: Inti Keberlangsungannya
Independensi dan Objektivitas
Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan untuk bersikap independen dan objektif dalam melaporkan peristiwa. Artinya, wartawan harus memberitakan sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
ADVERTISEMENT
Profesionalisme dan Transparansi
Profesionalisme dalam jurnalisme juga sangat penting. Wartawan harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap. Semua informasi harus dipercayai benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, dan gambar, foto, atau suara harus dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Hak Tolak dan Hak Jawab/Koreksi
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menghargai embargo, latar belakang, dan off-the-record sesuai kesepakatan. Selain itu, wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Ini berarti jika ada kekeliruan dalam informasi yang diberitakan, maka wartawan harus membetulkannya dengan cepat dan transparan.
Implementasi Kode Etik dalam Media Modern
Untuk menjaga integritas media, implementasi kode etik jurnalistik sangatlah penting. Dewan Pers Indonesia bertugas untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas media nasional. Dewan ini juga bertanggung jawab atas penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran yang tidak boleh dialami oleh media cetak dan elektronik.
ADVERTISEMENT
Integritas media tidak hanya bergantung pada aturan formal undang-undang, tetapi juga pada implementasi kode etik jurnalistik yang kuat. Hak-hak dan kewajiban pers, seperti hak masyarakat untuk tahu dan hak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar, tercermin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Melalui praktek profesionalisme dan transparansi, wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan mempertahankan integritas media.
kode etik melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Di era digital saat ini, kecepatan informasi sering kali mengorbankan akurasi dan kebenaran. Media yang tidak memiliki komitmen etis dapat dengan mudah menyebarkan berita palsu, hoaks, atau informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.