Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukuman Mati bagi Koruptor: Solusi atau Pelanggaran HAM?
5 Maret 2025 16:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Syahril Pradita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tentunya, kasus korupsi di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat saat ini, mulai dari tindakan korupsi di PT Pertamina hingga PT Timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghukum para koruptor dengan hukuman yang berat. Apakah hukuman bagi koruptor perlu ditetapkan sebagai hukuman mati? Kita sendiri mengetahui bahwa berbagai tindakan korupsi masih dijatuhi hukuman yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Oleh karena itu, muncul perdebatan di kalangan publik mengenai apakah hukuman mati merupakan langkah yang tepat untuk menghukum koruptor.
ADVERTISEMENT
Di beberapa negara, para koruptor dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi adalah Tiongkok, Iran, dan Vietnam. Lantas, apakah Indonesia perlu menerapkan hukuman mati ini?
Sebagian pihak berpendapat bahwa hukuman mati bagi koruptor merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Dari sisi hukum, penerapan hukuman mati bergantung pada sistem hukum di suatu negara. Namun, banyak pihak menolak hukuman ini karena dianggap bertentangan dengan HAM.
Karena dianggap melanggar HAM, hukuman bagi koruptor di Indonesia lebih berfokus pada sanksi alternatif, seperti penyitaan aset hasil korupsi, penggantian kerugian negara, serta hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Meskipun demikian, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa hukuman mati dapat diterapkan jika korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi atau bencana alam nasional. Namun, hingga saat ini, belum ada koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT