Konten dari Pengguna

Mahasiswa HKI UMM Magang di PBH PERADI Malang, Persiapan Masuk Dunia Profesional

Syahrir Roudhi Hadi
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang.
12 November 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syahrir Roudhi Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malang, 5 Agustus 2024 - Sebanyak 2 Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melakukan kegiatan magang di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang berlokasi di Jl. Sarangan No.1 D, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Program magang dilaksanakan serempak oleh mahasiswa semester 7 dan semester atas yang belum menyelesaikan program magang. Program magang ini disebut dengan Praktik Kerja Profesional (PKP) bertujuan memberikan pengalaman lapangan bagi mahasiswa dalam menerapkan Ilmu Hukum di dunia profesional serta meningkatkan pemahaman mengenai praktik hukum di Indonesia. Menurut dosen pembimbing magang R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy, M.H
ADVERTISEMENT
Selama kegiatan magang berlangsung, para mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan hukum meliputi pendampingan kasus di luar dan di dalam pengadilan, mengenal organisasi PBH Peradi Malang dalam hal struktur organisasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, mendapatkan penjelasan materi dalam hal membuat somasi, membuat surat kuasa, replik, dan duplik. Juga mendapatkan pandangan tentang dunia advokat dalam menangani perkara.
Layanan Hukum Gratis oleh PBH Peradi Malang Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Praktikan PKP PBH PERADI MALANG, Syahrir Roudhi Hadi & Affendi Fahlefhy melalukan wawancara dengan Advokat Burhan Habibi, S.H selaku penanggung jawab peserta magang.
Pusat Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum non-profit yang ditujukan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana yang terdapat pada Pasal 3 huruf (a) dan (b) Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
Hadirnya PBH PERADI Malang menjadi fasilitas bagi masyarakat yang tidak mampu agar tetap mendapatkan askes terhadap keadilan. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum bisa mendatangi kantor. Adapun syarat apabila hendak mengajukan bantuan hukum, terbilang sangat mudah, yaitu : pertama, mengajukan permohonan tertulis secara singkat mengenai perkara yang ingin diajukan untuk pendampingan hukum; kedua, menyertyakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan diwilayah tempat tinggal pemohon; ketiga, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kegiatan Lapangan Bersama Advokat PBH PERADI Malang
Praktikan PKP PBH PERADI Malang bersama advokat Burhan Habibi, S.H dan advokat Fanizal Maulana, S.H di POLRESTA Kota Malang
Selama kegiatan magang, kami selaku praktikan mengikuti secara langsung proses pendampingan advokat PBH PERADI Malang terhadap para tersangka. Salah satu kegiatan lapangan yang kami ikuti adalah meminta tanda tangan tersangka kasus narkotika sebagai penerima bantuan hukum pro-bono di Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Malang dan mengajukan beberapa pertanyaan. Adapun pertanyaan yang diajukan adalah melakukan validasi terhadap keterangan dari penyidik, menanyakan apakah mendapat kekerasan fisik, ancaman atau membuat pengakuan di bawah tekanan, dan menasihati tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Praktikan bersama advokat magang dan advokat senior (dua dari kanan) Raden Destayoma A.P, S.H
Kegiatan lapangan lainnya yang kami ikuti selama proses magang, yaitu pendampingan hukum terhadap tersangka pada kasus yang masih berjalan yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana pada kegiatan tersebut kami juga menemui pihak keluarga dari tersangka dan meminta beberapa keterangan atau informasi yang dimiliki yang selama rentang peristiwa terjadi.
ADVERTISEMENT
Selama kegiatan magang di PBH PERADI Malang banyak ilmu lapangan yang kami dapatkan selaku praktikan yang sebelumnya hanya bersifat wawasan materi berupa pembelajaran yang disampaikan di kelas saat kuliah. Namun, saat proses magang memberikan wawasan tentang penerapan hukum secara langsung. Mulai dari menyusun dokumen hukum, memberikan konsultasi pada klien, hingga turut serta dalam proses penyuluhan hukum, pengalaman ini tentunya sangat berharga sekali bagi kami selaku praktikan sebelum pada akhirnya nanti turut serta berperan aktif dibidang hukum secara profesional sebagai seorang advokat.