Fisibilitas Penerapan Cukai atas Minuman Berpemanis

Muhammad Syahrul
S1 Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
1 April 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Syahrul tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: menjaga generasi dari minuman berpemanis
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: menjaga generasi dari minuman berpemanis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEDAHULUAN
Tahun 2024, menjadi rencana Pemerintah dalam penerapan cukai atas Minuman Berpemanis yang gagal diterapkan oleh Pemerintah pada tahun sebelumnnya. Bahwa Minuman Berpemanis direncanakan untuk dikenakan cukai oleh Pemerintah, dikarenakan Pemerintah melihat dampak yang signifikan terhadap Kesehatan masyarakat. Terlihat dalam catatan medis, terdapat hubungan positif antara konsumsi minuman berpemanis dengan kenaikan berat badan yang memiliki resiko obesitas.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam penelitiannya yang bersumber dari penelitian Haunan Rosyada & Benny Gunawan Ardiansyah; 2018 dalam jurnal kajian ekonomi dan keunagan, minuman berpemanis juga memiliki hubungan positif dengan risiko sindrom metabolism dan diabetes tipe 2. Hal ini menjadi semakin serius jika kita melihat data BPJS Kesehatan mengenai tingginya angka biaya tanggungan negara dalam menangani penyakit gangguan metabolism termasuk diabetes dan kencing manis, sebut saja pada tahun 2016 menunjukan angka Rp568.680.958.000.
UU No 39 Tahun 2007 memang membuka peluang untuk dapat diterapkan cukai atas minuman berpemanis. Hal ini dapat dilihat dari karakteristik atau sifat barang yang dapat dikenakan cukai yaitu; konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakainnya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan keseimbangan. Pemerintah menilai bahwa minuman berpemanis telah memenuhi karekteristik berdasarkan uu No 39 tahun 2007.
ADVERTISEMENT
FISIBILITAS PENERAPAN
Bercermin pada penerapan cukai atas rokok dalam mengatur peredaran penjualan, rasanya penerapan cukai tersebut tidak membuahkan hasil yang siginifikan untuk menurunkan angka prevalensi kematian akibat merokok. Lebih ironisnya, pada fakta lapangan sering terlihat beredarnya rokok tanpa cukai (rokok illegal) yang dijual-belikan di masyarakat tingkat bawah.
Dengan demikian melalui pandangan ringan ini, Penulis berasumsi bahwa penerapan cukai atas minuman berpemanis berpotensi bernasib sama dengan penerapan tarif cukai atas rokok. Walaupun demikian, masyarakat Indonesia sebaiknya perlu menyadari bahwa pentingnya mengatur dan menjaga minuman yang sehat termasuk mengkontrol konsumsi minuman berpemanis. Disis lain, Pemerintah juga harus hadir secara massif dalam melakukan edukasi masyakat mengenai dampak negative dari minuman berpemanis.
Penulis: Muhammad Sahrul (Founder Terbuka)
ADVERTISEMENT