Keruwetan Judi Online di Indonesia

Muhammad Syahrul
S1 Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
26 Juni 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Syahrul tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dokumentasi pribadi: judol dalam singkatan judi online
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi pribadi: judol dalam singkatan judi online
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keruwetan judi online saat ini menjadi fenomena yang sangat nyata terjadi di Indonesia. Pasalnya, perangkat atau instrumen yang dirancang oleh Pemerintah tidak dapat mencegah bahkan tidak dapat menanggulangi atas tingginya tingkat pemain serta dampak nya dari praktek judi online di Indonesia. Jika dilihat dari data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa sampai dengan kuartal I 2024 jumlah pemain judi online berjumlah sekitar 3 juta pemain dengan nilai perputaran uang nya tembus sampai sekitar 600 Triuliun.
ADVERTISEMENT
Ada setidaknya 2 intrumen yang digunakan oleh Pemerintah dalam mengatasi praktek judi online, yang keduanya dirumuskan untuk ditujukan kepada penyedia atau pendistribusi muatan perjudian melalui elektronik. Pertama, diputus akses situs/internet dari dan ke situs judi online (penjelasan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE). Selanjutnya penulis sebut, sebagai upaya pencegahan.
Walaupun selain upaya pencegahan di atas, dalam pemantauan Penulis, Pemerintah juga melakukan sosialisasi dengan atas nama pemahaman, pengetahuan dan/atau pemberitahuan kepada masyarakat mengenai judi online.
ADVERTISEMENT
Kedua, diberikan sanksi kepada penyedia judi online dengan maksimal hukuman penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Selanjutnya penulis sebut sebagai upaya penindakan.
Penulis ingin menunjukan bahwa 2 instrumen di atas itu tidak cukup untuk melakukan pemberantasan terhadap praket judi online di Indonesia. Karena pada dasarnya instrumen di atas hanya sekedar sebagai upaya untuk memperlambat jalannya praket judi online bukan untuk memberantas secara keseluruhan. Padahal judi online merupakan cyber crime yang memiliki akibat yang sangat komplesitas baik terhadap sektor ekonomi dan sosial di lingkungan masyarakat, sehingga tujuan penggunaan instrumen judi online sudah hal yang wajar dan sepatut nya dirancang bukan hanya untuk memperlambat, tetapi juga untuk memberantas secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
PEMAIN JUDI ONLINE
Banyak yang bilang Pemain judi online itu merupakan korban. Mengenai pernyataan ini, perlu penulis sampaikan bahwa Judi Online merupakan tindakan yang jelas dilarang oleh undang-undang dan termasuk kepada tindak pidana. Terlebih, judi online juga merupakan suatu hal yang dilarang oleh agama manapun, dalam hal agama Islam bahkan termasuk perbuatan yang diharamkan (Surat Almaida ayat 90).
Bahwa karena sudah jelas dipahami bahwa judi online itu diharamkan, maka sudah jelas pula judi online tidak boleh dilakukan atau turut serta melakukan dalam perbuatan yang diharamkan tersebut. Sehingga, Pemain judi online sudah sewajarnya dan sepatutnya tidak dapat dikategorikan sebagai korban atas tindak pidana (judi online) karena berstatus sebagai seorang yang turut serta dalam judi online.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, bahwa Pemain Judi Online tidak dapat disebut Korban.
Namun sayangnya dengan dalih untuk melindungi kebutuhan sosial, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia berencana memasukan para korban (pemain) judi online kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
KERUWETAN
Penulis sampai dengan saat ini belum menemukan bahwa ada seseorang yang "berhasil" menjadi Pemai judi online. Justru sebaliknya yang Penulis temukan para pemain yang "gagal" dalam berjudi online. "Gagal" nya dalam berjudi online ini menimbulkan keruwetan yang sangat luar biasa. Pasalnya, Judi Online itu bagi Pemain berdampak terhadapat ekonomi dan sosial-Nya. Bahkan, tercata 5 tahun belakangan ini dampak dari judi online itu menjadi salah satu faktot tingginya angka perceraian di Indonesia (databoks).
ADVERTISEMENT
Keruwetan ini tidak akan dapat diselesaikan kalau Pemerintah masih mempertahankan instrumen yang ada saat ini. Terlebih jika masyarakat juga tidak menghilangkan atau meninggalkan kebiasaan bersandar pada 'untung-untungan (judi online). Sehingga pada dasarnya ini bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi juga tugas kita bersama demi kemajuan bangsa dan negara.