Penguatan Pengawasan KPPU

Muhammad Syahrul
S1 Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2022 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Syahrul tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU). (Sumber: kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Sumber: kumparan.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejatinya, penguatan pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan bentuk dalam mengejawantahkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ADVERTISEMENT
melalui pembangunan perekonomian nasional dengan dasar DemokrasI Ekonomi. Lebih lanjut, selaras dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi, bahwa dikatakan dalam mewujudkan Demokrasi Ekonomi terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diperlukan pemberdayaan hal tersebut dikarenakan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Sebagai upaya konkrit, dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya mewujudkan nilai pemberdayaan tersebut, berdasarkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu kemitraan. Kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, serta menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Bahwa bentuk kemitraan UMKM dilaksanakan dengan konsep; inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan penyumberluaran (outsourcing).
Pemberdayaan UMKM
Pemberdayaan UMKM dalam bentuk kemitraan, rasanya tidak akan sempurna tanpa ada sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi kegiatan kemitraan tersebut. Sehingga dengan demikian Pemerintah melalui (KPPU) mengeluarkan sebuah peraturan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, yang secara khusus untuk mengawasi kegiatan kemitraan UMKM. Disisi lain, peraturan ini sebagai amanat langsung dari pasal 31 dan 36 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
ADVERTISEMENT
Namun dalam prakteknya, terdapat ketidaksesuaian antara pola/konsep yang dimuat dalam peraturan perundang-undang dengan praktek yang terjadi dilapangan (das sein-das sollen). Padahal sejatinya, bagi UMKM sangatlah diperlukan pengawasan yang efektif dalam beroperasi sebagai pelaku usaha. Hal ini karena bagi pelaku UMKM berpotensi ‘tercederai’ oleh pelaku usaha besar dalam persaingan usaha, jika dalam pengawasannya tidak secara maksimal diterapkan.
Sehingga atas hal tersebut, diperlukan penguatan tugas dan kewenangan KPPU sebagai pengawas terhadap kemitraan pelaku usaha UMKM. Penguatan ini dimaksud, sebagai upaya mencegah terjadinya ketimpangan antara Pelaku Usaha Besar dengan Pelaku UMKM. Karena jika hal tersebut terjadi, maka tujuan dari pada Demokrasi Ekonomi yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 tidak akan terwujud, terlebih tidak terwujudnya bentuk persaingan usaha yang sehat.
ADVERTISEMENT
Bahwa gagasan mengenai penguatan tugas dan kewenangan KPPU dalam pemberdayaan UMKM, bukan hanya menilai ada atau tidak adanya potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dalam kemitraan UMKM, akan tetapi juga KPPU dapat memberikan hukuman bagi pelaku usaha yang dinilai berpotensi melakukan praktik monopoli dan di niali melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Penulis:
Muhammad Syahrul, S.H
(Founder Terbuka)