Konten dari Pengguna

Cegah Bencana dari Hulu, Tim UNNES Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Guci

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syahwal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

TEGAL — Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah dengan tingkat kebencanaan yang tinggi. Sebagaimana diuraikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Tegal, bencana menjadi salah satu hal yang menjadi pusat perhatian di Kabupaten Tegal seiring dengan beragamnya bencana yang terjadi. Salah satu yang kemudian sering terjadi adalah banjir bandang dan tanah longsor di kawasan pegunungan Kabupaten Tegal.

Banjir bandang dan longsor di kawasan pegunungan tidak selalu dapat dijelaskan semata-mata oleh tingginya curah hujan. Kondisi kawasan hulu, perubahan penggunaan lahan, degradasi hutan, serta kapasitas masyarakat dalam mengelola lingkungan turut menentukan seberapa besar risiko bencana yang dihadapi masyarakat. Persoalan tersebut menjadi perhatian tim Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Terbuka (UT) melalui program Pelatihan Hukum untuk Menguatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal. Melalui kegiatan pengabdian ini, ketua tim pengabdi, Prof. Dr. Rofi Wahanisa, S.H.,M.H., mendorong masyarakat untuk melihat pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab bersama.

Cegah Bencana dari Hulu, Tim UNNES Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Guci
zoom-in-whitePerbesar

Kawasan Guci dan Desa Rembul yang berada di wilayah hulu memiliki hubungan erat dengan kondisi hutan, tata air, aktivitas pertanian, permukiman, dan pariwisata. Perubahan yang terjadi di kawasan hulu dapat memberikan dampak hingga ke wilayah di bawahnya. Karena itu, upaya mengurangi risiko bencana tidak cukup dilakukan setelah bencana terjadi, tetapi perlu dimulai dari bagaimana kawasan hulu dikelola.

Kondisi geografis yang berada di kawasan pegunungan dengan kemiringan lahan tertentu juga membuat wilayah ini memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologis. Pada 2023, banjir bandang dilaporkan merusak sejumlah infrastruktur wisata dan mengganggu aktivitas masyarakat. Peristiwa banjir juga kembali tercatat pada Desember 2025 dan Januari 2026. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan bencana di kawasan hulu tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kondisi alam dan aktivitas manusia. Bencana menjadi persoalan sosial-ekologis ketika perubahan kondisi lingkungan, pemanfaatan ruang, aktivitas ekonomi, tata kelola sumber daya, serta kapasitas masyarakat saling berkelindan.

Hukum Tidak Berhenti pada Larangan

Selama ini hukum lingkungan dan kehutanan sering dipahami sebatas kumpulan larangan dan kewajiban. Padahal, masyarakat juga perlu memahami hak mereka, kewenangan pemerintah, prosedur pengelolaan lingkungan, serta ruang partisipasi yang tersedia dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, tim PMKI UNNES-UT mendorong perubahan cara pandang tersebut melalui pelatihan hukum berbasis masyarakat. Hukum diperkenalkan bukan hanya sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai pengetahuan yang dapat digunakan masyarakat untuk memahami persoalan lingkungan dan memperjuangkan kepentingan mereka dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai kelompok yang harus diberi pemahaman mengenai aturan, tetapi sebagai pihak yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

Dalam program ini, proses pembelajaran dilakukan melalui pendekatan partisipatif, wawancara, serta diskusi kelompok terarah. Pengetahuan masyarakat mengenai aliran air, sumber mata air, vegetasi, pola hujan, hingga lokasi yang dianggap rawan menjadi bagian penting dalam membaca risiko bencana di kawasan hulu.

Pendekatan tersebut mempertemukan pengetahuan lokal dengan pengetahuan ilmiah dan hukum. Masyarakat yang sehari-hari berinteraksi dengan hutan dan sumber daya alam memiliki pengalaman yang penting untuk membaca perubahan lingkungan. Pada saat yang sama, pengalaman tersebut perlu diperkuat dengan pemahaman mengenai aturan, kelembagaan, serta mekanisme pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.

Menuju Ketahanan Masyarakat

Program pengabdian ini tidak berhenti pada pelatihan. Tim juga menyusun buku panduan pengelolaan kawasan hutan sebagai media pembelajaran yang dapat digunakan masyarakat secara berkelanjutan. Buku panduan tersebut menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan pengetahuan hukum, pengelolaan lingkungan, dan mitigasi bencana dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Model yang dikembangkan mengintegrasikan empat unsur utama, yaitu literasi hukum, pengetahuan ekologis, kapasitas penanggulangan bencana, serta penguatan kelembagaan masyarakat. Keempat unsur tersebut dipandang saling berkaitan dalam membangun ketahanan masyarakat di kawasan hulu.

Kolaborasi juga menjadi bagian penting dalam program ini. UNNES berperan dalam pengembangan materi hukum lingkungan, analisis kebijakan, penyusunan buku panduan, pemetaan sosial, serta monitoring dan evaluasi. Sementara itu, Universitas Terbuka berkontribusi pada pengembangan pembelajaran masyarakat, media edukasi, fasilitasi diskusi dan pelatihan, serta pendampingan terkait pengelolaan lingkungan.

Pelajaran penting dari kegiatan ini adalah bahwa mitigasi bencana tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembangunan infrastruktur setelah bencana terjadi. Mengurangi risiko juga berarti menjaga kawasan hulu, memahami perubahan lingkungan, memperkuat kapasitas masyarakat, dan memastikan masyarakat mengetahui hak serta kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan.

Pada akhirnya, mencegah bencana memang harus dimulai jauh sebelum air bah datang. Salah satu pintunya adalah memastikan bahwa masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan dan kawasan hulu memiliki pengetahuan, kapasitas, dan ruang untuk ikut menjaga lingkungan. Dalam kerangka tersebut, kesadaran hukum bukan sekadar soal mengetahui aturan, tetapi menjadi bagian dari kemampuan masyarakat untuk melindungi ruang hidupnya dan membangun ketahanan terhadap bencana.