Konten dari Pengguna

Corak Hukum Adat Dalam Masyarakat

Saiful Bahri
Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Muhammadiyah surabaya.
28 Mei 2024 7:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saiful Bahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alat belajar hukum.sumber:istockphoto-1449334081-612x612
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat belajar hukum.sumber:istockphoto-1449334081-612x612
ADVERTISEMENT
Dari dahulu hingga sekarang hukum adat tetap diakui keberadaannya sesuai dengan pasal 18B ayat 22 UUD 1945 bahwa : negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT
Hukum adat yang diberlakukan dalam masyarakat adat bersifat proporsional dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat disetiap daerah, serta ada pranata sosial yang menjadi lembaga penegakannya, hukum adat sangat dipatuhi oleh setiap masyarakat disetiap daerah karena erat kaitannya dengan moral, dalam artian sangsi terberat dalam hukum adat merupakan sangsi moral.
Secara tinjauan historisnya munculnya hukum adat dilatar belakangi oleh beberapa faktor,diantaranya terbentuknya kultur dari berbagai agama, mulai dari agama hindu, islam bahkan kristen yang dapat menguasai budaya kehidupan rakyat Indonesia,sehingga mampu menjadi kultur dalam kehidupannya.
Penerapan dan sumber hukum adat, di lansir dari laman detikews com, Rahman samsyudin berpendapat dalam bukunya yang berjudul pengantar hukum Indonesia,bahwa:keberadaan hukum adat istiadat sudah sejak kuno berada dan hukum adat yang diberlakukan pada masa itu kebanyakan adat melayu polinesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun penetapan sangsi hukum adat berbeda dengan penetapan sangsi hukum modern,sesuai dengan ulasan diatas bahwa hukum adat erat kaitannya dengan moral, sehingga sangsi yang diberikan berhubungan dengan moral yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat atau kesepakatan masyarakat adat di daerahnya.
Akan tetapi terdapat persamaan teknik pemerintahan antara pemegang kekuasaan negara dengan pemegang kekuasaan dalam masyarakat adat, yakni sama-sama melalui tahapan-tahapan tertentu.
Karena ada beberapa teknik pemerintahan dalam buku karya Dr.rahman mulyaman yang berjudul system pemerintahan Indonesia, yang kemudian dijadikan dasar dalam penerapan kebijakan secara terstruktur, dalam buku tersebut disebutkan Teknik-teknik pemerintahan Indonesia sebagai berikut.
a. Kordinasi
Dalam kordinasi dijelaskan menurut prof.terry bahwa kordinasi sinkronisasi upaya-upaya yang tertata untuk memberikan jumlah, waktu dan pengarahan pelaksanaan yang tepat, sehingga meghasilkan tindakan yang harmonis dan terpadu untuk mencapai tujuan yang di tetapkan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dalam Langkah kordinasi perlu mengutamakan tujuan bersama, tidak ada istilah kepentigan pribadi, agar tercapai tujuan yang bersih dari problem-problem negara.
b. Partisipasi
Menurut davis partisipasi adalah sebagai individu yang punya keterlibatan mental dan emosional dalam situasi kelompok yang mendorongnya berkontribusi pada tujuan kelompok dan berbagi tanggung jawab untuk tujuan tersebut.
Jadi dalam pencapaian tujuan yang mulus tetap kembali pada adanya dorongan kelompok, baik hal yang di juangkan berupa kepentingan masyarakat atau pemerintah.
c. Desentralisasi
Dalam KBBI dijelaskan desentralisasi merupakan system pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah atau penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan.
Desentralisasi sendiri diperkuat dalam Undang-undang No 5 Tahun 1974 bahwa dalam Undang-undang tersebut dijelaskan tentang pokok-pokok aturan dalam pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
d. Dekonsentrasi
Tahapan ini juga di pertegas dengan adanya ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1974 yakni juga membahas tentang pokok-pokok aturan dalam daerah.
e. Sentralisasi
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sentralisasi merupakan pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat, dalam hubungan pusat dan daerah pada suatu system pemerintahan.
f. Integrasi
Intregrasi sendiri memiliki pengertian pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bisa dikatakan penggabungan aktivitas dan program, sehingga dengan adanya hal seperti ini dapat mengubah yang semula banyak praktek distorsi dapat di optimalisasi dengan gampang, karena sudah adanya penggabungan dari berbagai pemangku kekuasaan.
g. Delegasi
Tahapan yang terakhir ini juga sangat penting, karena sebagai penyempurna dari adanya beberapa Teknik pemerintahan di Indonesia, adapun yang sangat dalam kepemimpinan sebagai berikut : kemampuan untuk melihat suatu perusahaan secara keseluruhan, kemampuan untuk mendelegasikan wewenang, kemampuan loyalitas bersama, kemampuan mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Dari adanya beberapa teknik-teknik pemerintahan di indonesia yang sudah dinarasikan diatas dapat kita ketahui bersama bahwa memang antara hukum adat dan hukum modern yang menjadi perbedaan berada dalam titik penerapan sagsinya bukan pada teknik penerapan wewenangnya.
Jadi dalam hukum adat juga diberlakukan Teknik-teknik kekuasaan, akan tetapi dalam hukum adat sendiri tidak melalui proses pemberian kekuasaan kepada parlemen-parlemen khusus,karena dalam hukum adat tidak ada istilah parlemen yang dipilih oleh masyarakat,melainkan menerapkan system kepercayaan kepada salah satu seseorang dalam daerahnya katakanlah seperti tokoh masyarakat.
Dengan adanya hukum adat di setiap daerah, mampu menjadi daya dukung dalam adanya kesejahteraan masyarakat, berhubung ada aturan-aturan khusus yang diberlakukan dalam mencegah tindakan kekacauan pada setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Seperti contohnya di pulau madura, di sana hukum adat yang sangat kental adalah hukum adat etika, jadi seluruh praktek kehidupan sosial harus di iringi oleh adanya etika, akan tetapi perlu kita ketahui bersama,meskipun etika disini merupakan hal penting di berbagai daerah yang ada dalam ligkup negara Indonesia, akan tetapi yang menjadi pembeda yaitu tata cara dalam penerapannya, bahwa disana, setiap ada acara apapun yang menjadi benteng utama adalah kepakatan-kesepatan yang di sebut dengan etika, serta lebih dihormati dan dihargai orang yang etikanya baik daripada orang yang punya banyak ilmu.
Dan apabila Ketika dalam lingkup daerah tersebut dalam tindakannya tidak dibarengi etika yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku, maka secara otomatis yang melakukan hal tersebut mendapatkan sangsi moral, dengan cara tidak dihormati dan tidak dapat dipercaya lagi, meskipun secara urutan umur dia merupakan paling sepuh, akan tetapi harga dirinya akan terinjak injak sebab dianggap tindakannya merupakan tindakan buruk.
ADVERTISEMENT