Konten dari Pengguna

Kesalahpahaman dalam Pelarangan Pernikahan Seperpupuan

Syaili Farhati
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum
26 November 2022 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syaili Farhati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Wedding Arts
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Wedding Arts
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah perbuatan yang dianjurkan oleh umat Islam sebagai salah satu Sunnah. Perkawinan mempunyai ikatan yang kuat dan mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita yang berstatus suami istri, dalam hal adanya suatu akad nikah yaitu Nikah atau Tazwij. Untuk melegitimasi atau mengizinkan hubungan seksual antara pria dan wanita.
ADVERTISEMENT
Menurut konsepsi Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Adanya akad nikah dimaksudkan untuk menjamin agar anak dan keturunan yang dikandung adalah sah secara agama. Dalam kehidupan masyarakat, dikenal istilah-istilah ilmiah yang terkait dengan eksogami dan endogami.
Perkawinan eksogami adalah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang terjadi di luar lingkungannya sendiri, atau berbeda suku, marga, atau keluarga. Eksogami tidak mengetahui konsep perjodohan antara kerabat dekat seperti sepupu, sehingga mereka bebas memilih belahan jiwa mereka.
Perkawinan endogami memiliki pengertian sebaliknya, yaitu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari suku, marga, atau kerabat yang sama. Hubungan endogami ini sering kali menimbulkan ikatan perjodohan antar kerabat dekat, yang tujuannya adalah untuk menjaga tali kekerabatan baik dari pihak ibu maupun pihak ayah.
ADVERTISEMENT
Sumber gambar: Pexels.com/Yaroslav Shuraev
Adanya perkawinan endogami sudah dikenal sejak zaman dahulu menerapkan sistem perjodohan. Ini sering terjadi di semua tingkatan orang, dan di antara keturunan berdarah biru (keturunan Teuku, Cuti dan Sayyid, Syarifah) atau di antara mereka yang bukan keturunan biru.
Berdasarkan pernyataan di atas tentang pernikahan endogami Permasalahan yang diangkat oleh peneliti adalah bahwa penelitian ini merupakan penelitian perkawinan yang menitikberatkan pada perkawinan sedarah (cousin marriage), yaitu. anak dari paman atau bibi.
Maka untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu, mengacu pada ketentuan hukum rumah tangga dan hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu. Karena sepupu bukan mahram.