Konten dari Pengguna

Direnggut dan Dituduh: Luka Ganda Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Syaira Fasha Qomaladea

Syaira Fasha Qomaladea

Mahasiswi S1 Jurusan Sistem Informasi Universitas Pamulang

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaira Fasha Qomaladea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

iStock Credit: Lin Shao-hua
zoom-in-whitePerbesar
iStock Credit: Lin Shao-hua

Luka Pertama: Tubuh yang Dipaksa

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling sering terjadi, namun paling jarang dilaporkan. Menurut Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2023 saja, tercatat lebih dari 30 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual menempati posisi tertinggi.

Namun angka itu hanyalah puncak gunung es. Banyak korban memilih bungkam karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem. Mereka yang berani bicara pun seringkali menghadapi jalan terjal.

Luka Kedua: Sistem yang Tidak Ramah Korban

Ketika perempuan memberanikan diri melapor, tak jarang mereka malah jadi tertuduh. Di ruang pemeriksaan, pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan justru membuat mereka merasa kembali diperkosa secara psikologis.

"Kenapa kamu ke tempat itu malam-malam? Pakai baju apa? Kamu pacaran sama dia?"

Alih-alih mendapat perlindungan, korban sering dianggap ikut bersalah. Ini bukan hanya bentuk reviktimisasi, tapi juga kegagalan sistem hukum dan sosial dalam memahami trauma dan posisi rentan perempuan korban kekerasan seksual.

Budaya Patriarki dan Stigma: Luka yang Tak Kasatmata

Indonesia masih hidup dalam cengkeraman budaya patriarki yang kuat. Perempuan diajarkan menjaga "kehormatan", sementara pelaku kekerasan seringkali dilindungi oleh status sosial, jabatan, atau relasi kuasa.

Media sosial pun tak luput menjadi arena penghakiman. Tak jarang korban justru di-bully secara daring, dituduh mengada-ada, bahkan dituntut balik oleh pelaku. Lihat saja kasus Baiq Nuril atau Agni. Keduanya menunjukkan betapa besar risiko sosial yang harus ditanggung oleh perempuan ketika berani bersuara.

Saatnya Berpihak pada Korban

Luka ganda ini tak akan sembuh jika negara terus gagal berpihak. Meski UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan pada 2022, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Korban butuh sistem hukum yang melindungi, aparat yang terlatih menangani kasus kekerasan seksual, dan masyarakat yang tidak lagi menyalahkan korban.

Lebih dari itu, kita butuh perubahan cara berpikir. Bahwa kekerasan seksual bukan soal baju, bukan soal tempat, bukan soal jam malam. Tapi soal kekuasaan, pemaksaan, dan ketimpangan.

Menutup Luka, Merawat Harapan

Setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual memikul luka yang tak bisa dilihat. Tapi luka itu nyata. Dan setiap kali mereka disalahkan, luka itu menganga lebih dalam.

Menjadi korban adalah luka. Tapi disalahkan karena menjadi korban adalah luka yang lebih dalam. Luka yang tidak boleh lagi kita biarkan.

Kini, saatnya berhenti bertanya "kenapa dia di sana", dan mulai bertanya, "kenapa pelaku merasa bisa melakukan itu?"