Konten dari Pengguna

Kisruh Kebijakan Sistem Zonasi dalam PPDB 2023

Syakroni
Ketua Umum IMM FKIP Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univ. Muhammadiyah Surabaya Sekertaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat PC IMM Surabaya
10 Agustus 2023 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syakroni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi siswa sekolah (pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi siswa sekolah (pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam Ajaran baru 2023/2024 sudah berjalan melakukan kegiatan proses belajar mengajar setelah mereka diterima masuk dalam daftar sekolah tujuan masing-masing. Namun dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terdapat suatu sistem yang setiap tahunnya menjadi polemik dalam pendidikan di Indonesia dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Sistem tersebut bernama zonasi.
ADVERTISEMENT
Sistem zonasi dalam 6 tahun terakhir menciptakan berbagai polemik dalam penerimaan peserta didik baru yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, banyak kejadian yang justru jauh dari tujuan pelaksanaan sistem zonasi. Jika melihat kembali salah satu tujuan dari sistem zonasi yaitu Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses pelayanan.
Kebijakan sistem zonasi banyak yang mengambil kesempatan untuk di salah gunakan dan pada akhirnya setiap tahunnya banyak keluhan terhadap sistem tersebut. Bagi sekolah yang kurang beruntung dengan sistem zonasi akan berdampak sekali dalam keberlangsungan nasib sekolah ke depannya. Begitu pun dengan peserta didik yang kurang beruntung akan mengalami semacam degradasi dan berdampak pada keberlangsungan dalam memperjuangkan cita-cita melalui dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya ada beberapa problematika yang terjadi dari awal penerapan kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru dari tahun 2017-2023. Dalam pelaksanaan sistem zonasi banyak ditemukan beragam persoalan seperti misalnya pindah alamat kartu keluarga (KK), peserta didik titipan pejabat dan tokoh masyarakat, dan satu zonasi tidak tertampung sekolah negeri, bahkan sampai mereka ada yan terancam putus sekolah.
Dari persoalan persoalan di atas, perlu adanya evaluasi kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem yang banyak dikeluhkan seperti yang disampaikan Menteri Nadiem dalam acara Belajar Raya 2023 mengatakan setiap tahunnya selalu kena getah dari kebijakan yang di buat era menteri sebelumnya. Kebijakan tersebut memang bukan dari Menteri Nadiem Makarim melainkan di inisiasi oleh menteri Pendidikan Muhadjir Effendy dan pertama kali diterapkan pada tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam masa kepemimpinan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjadi perhatian khusus dalam upaya mengembangkan sistem zonasi agar meminimalisasi dari adanya kisruh penerimaan peserta didik baru bahkan parahnya sampai masyarakat melakukan suatu kecurangan agar anaknya bisa diterima di sekolah.
Kalau memang kebijakan sistem zonasi PPDB bukan dibuat di era masanya harusnya ada terobosan untuk mengupayakan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Kalau hanya sekadar dilanjutkan tanpa adanya solusi yang di hadapi oleh orang tua peserta didik dan tanpa peduli bagaimana imbas yang di hadapi orang tua akibat kebijakan ini.
Berdebatan sistem zonasi akan terus bergulir dan menjadi sorotan setiap tahunnya, harusnya pemerintah mengevaluasi sistem zonasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam dunia pendidikan. Hal ini memicu perhatian dari berbagai pemangku kebijakan dari kemendikbudristek sampai ke lapisan masyarakat agar sistem zonasi berjalan sesuai dengan tujuan.
ADVERTISEMENT
Upaya pemerintah untuk meminimalisasi supaya kisruh sistem zonasi PPDP baik persoalan usia dan jarak rumah setiap tahunnya bisa teratasi. Karena pada akhirnya keberhasilan sistem zonasi dapat dilihat sejauh mana berbagai elemen menjaga integritas pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.