Konten dari Pengguna

Peran APB Desa dalam Peningkatan Wilayah Pedesaan di Kabupaten Lumajang

Nanda Daffa Farros

Nanda Daffa Farros

Mahasiswa Akuntansi UMM

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nanda Daffa Farros tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdasarkan pasal 1 UU. No.6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat dalam satu wilayah yang berwenang untuk mengatur, mengurus kepentingan sendiri dan dijamin dalam sistem pemerintahan negara. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa memerlukan peran desa dalam membantu pemerintah daerah sebagai wujud nyata mendukung otonomi daerah.

Sampai saat ini, hanya ada beberapa desa di Kabupaten Lumajang yang mampu mengembangkan potensi sesuai dengan dana yang diperoleh disebabkan karena jumlah dana yang diberikan belum signifikan dengan pengembangan potensi desa. Hal tersebut merupakan peluang strategis dalam pengembangan dan peningkatan potensi desa. Pemerintah desa memberikan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa memerlukan dukungan dana yang memadai agar pengembangan potensi desa terlaksana dengan baik dan efektif. Selain mengandalkan partisipasi masyarakat desa, dukungan dana yang memadai untuk membiayai program peningkatan potensi desa sesuai prioritas kebutuhan dan masalah pada desa adalah hal yang penting.

Pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa merupakan hak dan kewajiban desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) rencana tahunan pemerintah desa yang pengolahan keuangannya dalam masa satu tahun anggaran yang dimulai 1 Januari - 31 Desember. APB Desa digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan desa baik untuk belanja operasional pemerintah desa maupun dalam

Salah satu potensi desa di Kab. Lumajang. Sumber foto : Syal Sabillah

rangka pemberdayaan masyarakat desa. Jika anggaran belanja desa berasal dari sumber pendapatan yang telah dianggarkan perhitungannya, maka belanja desa harus sesuai dengan yang telah ditentukan, dan anggaran belanja desa tersebut harus diberitahukan secara transparan dan akuntanabel kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Wilayah pedesaan di Kabupaten Lumajang membuktikan bahwa pelaksanaan perencanaan APB Desa sebagian belum terlaksana dengan baik dan efektif. Namun beberapa desa di Kabupaten Lumajang sudah terlaksana secara efektif. Untuk desa-desa yang masih belum membuktikan pelaksanaan perencanaan APB Desa dengan baik membutuhkan optimalisasi dan evaluasi peningkatan APB Desa. Adapun peranan APB Desa dalam hal peningkatan wilayah pedesaan yang pertama sebagai alat perencanaan, yang bertujuan untuk merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar visi misi berjalan sesuai sasaran, merencanakan berbagai kegiatan dan sumber pendapatan, mengalokasikan dana untuk kegiatan yang sudah dirancang. Peranan yang kedua yaitu sebagai alat pengendalian, yang dimaksud alat pengendalian yaitu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran desa yang mana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Peran APB Desa yang ketiga sebagai alat kebijakan fiskal, dengan adanya kebijakan fiskal maka akan lebih mudah untuk meramal dan mengestimasi ekon0mi dan organisasi yang bertujuan untuk mendorong mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peranan yang keempat sebagai alat kooordinasi dan komuniaksi, untuk merencanakan dan melaksanakan anggaran harus dikomunikasikan kepada seluruh perangkat desa dengan begitu tujuan desa akan tercapai sesuai sasaran.