Urgensi Penerapan Hak Pekerja

Mahasiswa Akuntansi UMM
Tulisan dari Nanda Daffa Farros tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada era demografi saat ini pertumbuhan penduduk yang cukup pesat tidak diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal itu tentu akan menambah banyak angka pengangguran yang ada di Indonesia saat ini. Begitu banyak lapangan pekerjaan yang tersedia namun hal itu tetap tidak dapat mengurangi jumlah pengangguran, ditambah lagi sumber daya manusia yang tidak memenuhi kriteria dari sebuah perusahaan.
Selain itu jumlah pengangguran meningkat dikarenakan tidak terpenuhinya hak yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Banyak masyarakat yang memilih resign dari pekerjaannya karena mereka merasa apa yang telah berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan dan masih banyak masyarakat yang bertahan dengan ketidak adilan yang diberikan oleh perusahaan karena tuntutan ekonomi.
Pekerja/buruh merupakan orang-orang yang bekerja pada suatu tempat, pekerja tersebut harus tunduk kepada perintah dan peraturan kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya yang kemudian atas pekerjaannya pekerja tersebut akan memperoleh upah dan atau jaminan hidup lainnya yang layak. Hal ini didasarkan kerena adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha (majikan).
Pekerja merupakan orang yang bekrja untuk orang lain yangmempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan, perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapaitarget, perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya,
Dilain sisi, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam reglasi tersebut. Menurut UU Ketenagakerjaan. Karyawan setidaknya memiliki hak diantaranya menjadi anggota serkat tenaga kerja, jaminan social dan keselamatan kerja (K3), menerima upah yang layak, membuat perjanjian kerja atau PKB, ha katas perlindungan keputusan PHK tidak adil, hak karyawan perempuan seperti libur cuti hamil, pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur.
Dengan adanya undang undang yang mengatur terkait hak perusahaan maupun hak bagi pekerja, karyawan, dan buruh diharapakan kedua belah pihak mampu mamatuhi dan mengimplementasikan kewajiban yang telah mereka sepakati sebelumnya.
