Transaksi Pre-Order Batal Sepihak: Apa Kata Fiqih Muamalah?

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Syalwa Nurhafsah RIadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital saat ini banyak pilihan bagi konsumen untuk membeli barang melalui online dengan beberapa pilihan marketplace. Ketika kita tertarik membeli barang handmade melalui marketplace dan sudah melakukan pembayaran di muka secara penuh dengan barang akan tiba dalam 2 minggu. Namun, tidak sesuai ekspektasi karena sudah 2 minggu lebih barang yang dipesan tidak diterima, penjual mulai sulit dihubungi dan uang kita pun hangus begitu saja. Hal seperti ini sering terjadi terutama bagi konsumen yang berbelanja online, kasus pembatalan sepihak baik dari sisi penjual atau pembeli dengan sistem pre-oder ini. Lantas, bagaimana hukumnya dalam fiqh muamalah? Apakah pembeli bisa menuntut ganti rugi, atau justru dianggap risiko bisnis semata? Simak ulasannya sebelum Anda terjebak dalam transaksi yang merugikan!
Hukum Pre-Order dalam Fiqh Muamalah
Dalam fiqh muamalah, transaksi dengan sistem pre-order masuk ke dalam kategori akad salam, yaitu akad jual beli dimana pembeli meminta barang pesanan sesuai spesifikasi yang diingikan kepada penjual, kemudian pembayaran dilakukan secara penuh di muka.
Dasar hukum transaksi akad salam yaitu diperbolehkan, sesuai dengan dalil-dalil di dalam Al-Quran, seperti:
1. Surat al Baqarah ayat 282, yaitu:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.”
2. Hadist
Menurut Ibn Abbas, ketika Rasulullah tiba di Madinah, penduduk Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun. Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu”. (Muslich, 2015: 243)
Selain itu, transaksi akad salam juga memiliki syarat yang ketat diantaranya spesifikasi barang dan harga disepakati sejak awal, pembayaran dilakukan secara penuh di muka, barang dapat diberikan tepat waktu, dan tidak boleh ada ketidakjelasan (gharar), karena dapat merugikan salah satu pihak.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Membatalkan?
Dalam jual beli bukan hanya sekedar transaksi antara penjual dan pembeli, ketika kesepakatan terjadi maka itu adalah bentuk komitmen yang ada. Maka jika terjadi pembatalan sepihak transaksi baik dari penjual atau pembeli hal itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan itu akan merugikan dan mengecewakan salah satu pihak, di sisi lain tindakan tersebut juga melanggar komitmen yang ada. Berkaitan dengan Islam, hal ini dikenal sebagai mukhalafah al-syarth yakni pelanggaran terhadap syarat atau janji yang telah disepakati bersama secara sadar.
Jika dari sisi pembeli membatalkan sepihak transaksi tanpa ada alasan yang jelas atau mendadak, sedangkan barang sudah dalam proses pembuatan atau bahkan barang tersebut sudah jadi. Dalam fiqh, ketika terjadi situasi seperti ini maka pembeli tidak bisa melepas tangan begitu saja kepada penjual, maka pembeli tersebut harus membayarkan kerugian yang terjadi, baik dari segi materi, waktu dan juga tenaga. Selain itu, uang yang sudah dibayarkan secara penuh di awal, tidak dapat dikembalikan kepada pembeli.
Kemudian jika dari sisi penjual yang membatalkan sepihak dikarenakan kehabisan bahan baku, kurangnya tenaga kerja, atau ternyata tidak sanggup untuk membuat barang pesanan. Maka secara teknis penjual harus mengembalikan secara penuh uang yang sudah dibayarkan pembeli, termasuk jika pembeli terkena dampak kerugian seperti biaya admin, biaya pengiriman dan lain-lain, penjual harus bertanggung jawab secara penuh dari awal hingga akhir sehingga keadilan dapat dirasakan dari pihak pembeli.
Salah satu keunggulan ajaran Islam dalam memandang transaksi adalah tidak sekadar menilai dari sisi keabsahan hukum atau status halal-haramnya, melainkan juga memperhatikan aspek keadilan, tanggung jawab, dan etika. Sebuah transaksi yang secara hukum dianggap sah, namun dilakukan dengan cara yang sewenang-wenang atau merugikan pihak lain, tetap dipandang buruk dalam perspektif syariah. Sebab, yang dijaga dalam Islam bukan hanya keuntungan materi, tetapi juga menjaga kehormatan dan etika dalam bermuamalah.
Amanah di Era Transaksi Digital
Transaksi jual beli bukan hanya tentang untung dan rugi, islam memandang bahwa transaksi jual beli juga mengandung nilai-nilai moral didalamnya seperti keadilan, kejujuran dan Amanah. Dalam transaksi digital inilah nilai amanah sangat diperhatikan, apalagi transaksi ini diproses melalui digital yang tidak bertatap muka langsung dengan penjual atau pun pembeli. nilai amanah yang terdapat disini bahwa barang yang dipesan dapat tiba tepat waktu dan sesuai pesanan, atau barang yang diproses cukup memakan waktu ini akan memuaskan bagi pembeli.
Amanah adalah salah satu fondasi bisnis, ketika amanah dapat berjalan baik maka pembeli atau penjual akan saling menguntungkan, tidak dirugikan, dan senang hati untuk merekomendasikan bisnis ini.
Di samping itu, terdapat peran strategis lainnya dari platfrom digital yang disediakan seperti marketplace. Mekanisme yang berlaku bagi para penjual dan pembeli dapat memberikan keamanan tersendiri bagi kedua pihak, adanya kebijakan pengembalian dana, batas waktu pengiriman, dan lain-lain. Hal ini adalah hak bagi kedua pihak, tidak hanya fasilitas teknis namun mekanisme aturan yang berlaku ini menjadi suatu perlindungan.
Sekalipun ini hanya bisnis digital, semudah atau secepat apapun mekanisme yang digunakan, selama masih melibatkan manusia maka ada nilai-nilai kemanusian yang dapat dijaga dan saling menghormati. Pada pokok nya muamalah dalam islam tidak sekedar jual beli, namun menjaga transaksi sesuai nilai moral dan akhlak.
Dalam era digital yang serba cepat, sistem pre-order memang memudahkan transaksi jual beli. Namun, kemudahan itu harus diiringi dengan pemahaman hukum dan tanggung jawab. Islam melalui fiqih muamalah sudah mengatur transaksi semacam ini dalam akad salam, di mana komitmen menjadi hal utama. Pembatalan sepihak, baik oleh penjual maupun pembeli, bukan hanya merugikan salah satu pihak, tapi juga melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam jual beli. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan konsumen untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam transaksi online, agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan secara moral maupun materi. Mengedepankan etika, transparansi, dan tanggung jawab adalah kunci menjaga kepercayaan dalam bisnis digital berbasis syariah.
Syalwa Nurhafsah Riadi, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
