Konten dari Pengguna

Langkah Mudah Pengajuan Kode Otorisasi DJP

A Syamsuddin A SE MM

A Syamsuddin A SE MM

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari A Syamsuddin A SE MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : coretaxdjp.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : coretaxdjp.pajak.go.id

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Salah satu kemudahan yang dapat diperoleh Wajib Pajak adalah kode otorisasi DJP.

Dalam Coretax DJP dokumen perpajakan yang Anda hasilkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Apabila Anda tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), Anda dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai penggantinya.

Apabila Anda telah melakukan aktivasi akun tetapi belum memiliki sertifikat elektronik dari PSrE atau kode otorisasi DJP, maka Anda tidak dapat melaksanakan administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT melalui Coretax DJP.

Apa yang dimaksud kode otorisasi DJP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Bagaimana mendapat kode otorisasi?

Anda dapat mengajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik secara mandiri melalui Coretax DJP dengan laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kode otorisasi hanya akan muncul untuk wajib pajak orang pribadi, karena yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Coretax DJP adalah wajib pajak orang pribadi baik untuk dirinya sendiri ataupun dalam kapasitas sebagai wakil atau kuasa untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakilinya.

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  2. Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih Kode Otorisasi DJP.

  3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.

  4. Baca dan centang pernyataan.

  5. Klik Simpan

Untuk passphrase-nya sendiri memiliki kriteria, yaitu:

  1. Terdiri minimal delapan karakter

  2. Menggunakan paling tidak satu huruf besar

  3. Menggunakan paling tidak satu huruf kecil

  4. Menggunakan paling tidak satu angka,

  5. Menggunakan minimal satu karakter khusus, contoh :@ # $ dan sebagainya

Saat Kode Otorisasi DJP berhasi diproses maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP melalui email terdaftar. Wajib Pajak juga dapat memperoleh kedua dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.

Untuk memastikan status kode otorisasi, Anda dapat masuk pada menu Portal Saya > Profil Saya kemudian ikuti langkah sebagai berikut:

  1. Pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal.

  2. Pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab Digital Certificate.

  3. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol Periksa Status.

  4. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi.

  5. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Sedikit berbeda dari yang sebelumnya, permintaan kode otorisasi DJP oleh Warga Negara Asing (WNA) perlu dilampirkan dengan foto pribadi, paspor, dan hasil swafoto sambil memegang paspor. Permintaan kode otorisas DJP WNA juga perlu diverifikasi oleh kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.