Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Fotografi, Panduan untuk Cityzen Journalism
2 Juli 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syaqila Nadya Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fotografi merupakan salah satu bentuk seni yang populer di kalangan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, hampir setiap orang memiliki akses ke kamera melalui ponsel pintar. Namun, sebagai warga yang baik, penting untuk memahami hukum fotografi yang berlaku agar tidak melanggar hak-hak orang lain dan tetap berada dalam batasan hukum. Berikut adalah panduan lengkap tentang hukum fotografi di Indonesia beserta undang-undang yang relevan.
ADVERTISEMENT
1. Hak Privasi
Pengertian Hak Privasi
Hak privasi adalah hak seseorang untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya dan untuk mengontrol informasi pribadi mereka. Dalam konteks fotografi, ini berarti bahwa seseorang berhak untuk tidak difoto atau rekaman gambar mereka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
Undang-Undang yang Relevan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak privasi warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dalam aktivitas elektronik.
2. Hak Cipta Fotografi
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas hasil karyanya. Dalam hal ini, fotografer memiliki hak cipta atas foto yang mereka ambil. Hak ini mencakup hak untuk memperbanyak, menyebarluaskan, dan memamerkan foto tersebut.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang yang Relevan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta di Indonesia. Pasal 9 undang-undang ini menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya serta memberikan izin atau melarang orang lain untuk melakukan hal tersebut.
3. Fotografi di Tempat Umum
Aturan Umum
Secara umum, mengambil foto di tempat umum diperbolehkan, tetapi ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Tempat-tempat seperti fasilitas militer, properti pribadi yang ditandai dengan jelas, dan area yang secara eksplisit melarang fotografi tidak boleh difoto tanpa izin.
Undang-Undang yang Relevan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas privasi keluarga dan korespondensinya. Ini berarti bahwa walaupun tempat tersebut adalah tempat umum, jika pengambilan gambar dapat melanggar privasi seseorang, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
4. Fotografi Anak-anak
Aturan Umum
Fotografi yang melibatkan anak-anak memerlukan perhatian khusus. Sebagai aturan umum, mengambil foto anak-anak tanpa izin dari orang tua atau wali mereka tidak diperbolehkan, terutama jika foto tersebut akan dipublikasikan.
Undang-Undang yang Relevan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melindungi hak-hak anak. Pasal 16 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan ekonomi dan seksual.
5. Fotografi Komersial
Aturan Umum
Fotografi komersial, yaitu fotografi yang digunakan untuk tujuan komersial seperti iklan, memerlukan izin dari orang-orang yang ada dalam foto tersebut. Tanpa izin ini, penggunaan foto dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privasi dan hak cipta.
Undang-Undang yang Relevan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga relevan dalam konteks ini, karena foto yang digunakan dalam iklan harus jujur dan tidak menyesatkan konsumen.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga yang bertanggung jawab, penting untuk memahami dan mematuhi hukum fotografi yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menghormati hak-hak orang lain dan menghindari masalah hukum. Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami hak dan kewajiban Anda sebagai fotografer.