Pernikahan Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Syarif Ansharullah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 10:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Ansharullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan Beda Agama : https://cdn.pixabay.com/photo/2014/09/13/04/59/couple-443600__340.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan Beda Agama : https://cdn.pixabay.com/photo/2014/09/13/04/59/couple-443600__340.jpg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan beda agama bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Pernikahan ini telah terjadi di kalangan masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. Nikah beda agama juga menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya dan selalu bermunculan pro-kontra dalam masyarakat. Hal ini tidak memutuskan keinginan pemeluk agama berbeda untuk melangsungkan pernikahan. Namun, tidak juga berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa Indonesia menganut 6 agama yang telah diakui oleh negara, yaitu agama Katolik, Islam, Kristen, Buddha, Konghucu dan Hindu. Masing-masing agama memiliki pandanganya sendiri terhadap pernikahan beda agama ini. Berdasarkan sumber yang saya dapatkan, Gereja Katolik tidak memandang bahwa pernikahan berbeda agama itu tidak diperbolehkan. Agamanya hanya menghimbau agar umatnya memilih pasangan yang sama agamanya, karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Sisi lain ada hak-hak manusia yang tidak bisa diusik oleh agamanya, yaitu cinta antar manusia datang dengan tidak terduga.
Menurut agama Islam, mayoritas ulama dari 4 mazhab, MUI, Muhammadiyah, NU dan yang lainnya menyepakati bahwa menikah beda agama itu tidak diperbolehkan. Hal ini sudah dijelaskan oleh Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang menjelaskan bahwa orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Pendapat ulama yang kedua tentang hukum pernikahan beda agama adalah makruh dan mubah. Pernyataan ulama tersebut di dasari oleh surah Al-Maidah ayat 5 tentang menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin. Namun dengan syarat, wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan maksiat, seperti zina dan sejenisnya, serta hanya laki-laki muslim yang boleh menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki beda agama.
ADVERTISEMENT
Lalu, Indonesia tidak melarang adanya perkawinan beda agama. Seperti yang disebutkan pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan, "Perkawinan adalah sah apabila pernikahan itu dilakukan menurut kepercayaan atau agama masing-masing". UU tersebut tidak menyebutkan secara terbuka apakah menikah beda agama itu diperbolehkan atau tidak. UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.
Menurut sumber yang penulis dapatkan, Sebagai contoh kasus berdasarkan pengalaman mengurus pernikahan beda agama dengan cara terakhir ini dialami oleh Mary Anne Ninyo, perempuan beragama Katolik yang menikah dengan pria Kristen Protestan pada 11 Februari 2018 lalu di Gereja St. Yosep Matraman, Jaktim. Ia akhirnya memilih mengalah dan tunduk dengan keyakinan suaminya saat melakukan pernikahan. Toh ia dan calon suami kala itu masih berada dalam cara ibadah dan kitab yang sama, pikirnya. Ninyo dan suami juga bersepakat tak akan mempersoalkan keyakinan yang akan dianut anaknya kelak saat dewasa, asalkan masih berada di lingkup keyakinan mereka berdua. “Terserah suamiku mau bawa aku ke mana, asalkan tujuannya baik,” ujarnya. Seperti Ninyo, Widana Made yang beragama Hindu juga menuturkan pengalamannya mengurus pernikahan delapan tahun silam dengan seorang perempuan muslim. Istrinya, Yuliana Prihandari, bersedia menikah dengan cara Hindu dan melakukan upacara Sudhi Wadani (upacara masuk agama Hindu). Setelah itu, mereka mengurus administrasi ke Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Berbekal surat dari PHDI inilah Made dan Yuli mendapat akta nikah di kantor catatan sipil setempat.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pernikahan beda agama dalam hukum Islam pada dasarnya adalah haram untuk dilakukan, namun karena Indonesia adalah negara yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan, maka masing-masing agama tersebut berbeda pula dalam memandang tentang pernikahan beda agama ini. Di Indonesia sendiri tidak menetapkan bahwa pernikahan beda agama itu dilarang atau tidak. Pasangan yang berbeda agama bisa menikah, hanya saja menjadi sulit karena praktik di lapangan tidak selalu sesuai dengan konstitusi, seperti pasangan Islam dengan Kristen atau Islam dengan Katolik, mereka bisa menikah dengan dua macam cara sekaligus, yaitu secara Islam dengan akad nikah atau pemberkatan di gereja secara Kristen atau Katolik.