76 dari 38 Dana Pensiun Ikuti Sertifikasi KKNI dari LSPDP

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Industri dana pensiun terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia melalui pelaksanaan Uji Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Dana Pensiun. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan para pelaku industri memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui sertifikasi KKNI berstandar nasional (BNSP), diharapkan profesional dana pensiun semakin siap menghadapi dinamika industri serta mampu memberikan layanan yang optimal kepada peserta.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi KKNI juga menjadi bagian penting dalam membangun SDM dana pensiun yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Dengan semakin kuatnya kompetensi para pengelola dana pensiun, industri diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, pengelolaan risiko, serta kualitas pelayanan kepada peserta. Upaya ini sekaligus menjadi investasi jangka panjang dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun dan mendukung terwujudnya sistem dana pensiun yang semakin sehat dan berkelanjutan.
Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun hari ini menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 5, 6A, 6C dan 7 di Jakarta (26 Agustus 2026). Diikuti 76 peserta dari 38 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.
Dengan melibatkan 18 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP yang terdiri dari: Arif Hartanto, Asiwardi Gandhi, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Ganis Widio Ananto, Sularno Syarifudin Yunus, A. Inderahadi Kartakusumah, Asep Saepurohman, Bambang Sri Muljadi, Budi Ruseno, Ernita Putri, Satino, Sri Murtiningsih, Vera Lolita, Widiyanto Fajar Tripambudi, Yuni Pratikno, Zain Zainuddin, dan Ali Farmadi, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan dengan tatap muka dan wawancara terhadap semua asesi sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.
Adapun asesi dari 38 dapen terdiri dari: PT. BPD Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Pelabuhan Dan Pengerukan, Mecosin Indonesia, Wijaya Karya PPIP, PT Bank NTB Syariah, Wijaya Karya, DPLK Capital Life Indonesia, Freeport Indonesia, PPIP-PUSRI, Angkasa Pura I, Perum Peruri, PT. Krakatau Steel, PT. BPD Riau Kepri, Bank Mandiri Tiga, Bank Mandiri, Antam, BTN, Bank DKI, Bank Mandiri Satu, PT. BPD Lampung, Bank Mandiri Empat, BPK Penabur, DPLK Simas Jiwa (d.h DPLK Mega Life), Semen Padang, Bank Mandiri Dua, PT. BPD Sumatera Utara, PLN, PT. BPD Jawa Barat dan Banten, Askrida, ASDP, DPLK Astra, PT. Pindad, Kalbe Farma, Tigaraksa Satria, PT. BPD Kalimantan Tengah, DPLK PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan DPLK Allianz Indonesia.
Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Uji Sertifikasi KKNI juga menjadi bagian penting dalam membangun SDM dana pensiun yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Dengan semakin kuatnya kompetensi para pengelola dana pensiun, industri diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, pengelolaan risiko, serta kualitas pelayanan kepada peserta. Upaya ini sekaligus menjadi investasi jangka panjang dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun dan mendukung terwujudnya sistem dana pensiun yang semakin sehat dan berkelanjutan. Salam kompeten!
