Konten dari Pengguna

Apa Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa transformasi signifikan dalam hubungan industrial nasional, khususnya terkait pengetatan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan standar kompensasi, serta peningkatan kewajiban finansial bagi pemberi kerja. Undang-undang ini dijadwalkan berlaku efektif satu tahun setelah disahkan, atau sekitar akhir tahun 2027.

Fokus mendasar dalam undang-undang ini adalah ketentuan baru mengenai kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon. Melalui mandat ini, setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan dana khusus yang dialokasikan khusus untuk pemenuhan hak pesangon pekerja. Skema dana cadangan ini berdiri sendiri serta terpisah dari asuransi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS. Bagi kalangan pengusaha, kewajiban ini menjadi pos biaya berulang baru, dengan besaran iuran serta mekanisme pelaksanaannya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di samping kewajiban dana cadangan, ketentuan perhitungan pesangon mengalami lonjakan menyusul penghapusan faktor pengali 0,5x, sehingga nilai minimum kini ditetapkan sebesar 1x. Formulasi 0,5x sebelumnya lazim diberlakukan pada PHK atas dasar efisiensi atau kerugian, kepailitan, serta pemecatan setelah terbitnya Surat Peringatan ke-3 (SP3). Selain itu, pemecatan pekerja dengan dalih efisiensi kini dibuat menjadi jauh lebih sulit. Sebagai gambaran dampak finansialnya, estimasi kompensasi bagi karyawan dengan masa kerja 5 tahun yang terkena PHK akibat efisiensi terkait kerugian diperkirakan naik dari sekitar 5 bulan gaji menjadi sekitar 8 bulan gaji.

Perlindungan kompensasi pesangon juga diperluas bagi tenaga kerja non-permanen. Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini berhak memperoleh pesangon sebesar 1 bulan gaji per tahun masa kerja dengan batas maksimal 4 bulan. Hak kompensasi dengan formula perhitungan tahunan yang sama juga diwajibkan bagi pekerja alih daya (outsourcing).

poin pentingg UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Kepastian hak pekerja kian diperkuat lewat pengetatan prosedur PHK yang mewajibkan pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan tertulis serta menempuh negosiasi bipartit bersama serikat pekerja. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan berlanjut ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama proses sengketa berlangsung hingga tercapai putusan, pemberi kerja wajib tetap membayarkan upah pekerja, yang berdampak pada proses penyelesaian PHK yang lebih panjang dan berbiaya lebih tinggi.

Saat ini, DPR masih melakukan proses penyelarasan pasal-pasal selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum draf resmi diserahkan ke Sekretariat Negara. Kalangan dunia usaha dan pekerja masih menantikan penerbitan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas tabel pesangon lengkap, petunjuk teknis dan pihak pembayar iuran dana cadangan, serta detail tahapan pelaksanaan PHK.

Catatan: Informasi ini dirangkum berdasarkan perkembangan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan per Oktober 2026 dan pernyataan para pemangku kepentingan terkait. Ketentuan teknis lebih lanjut akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah.