Asesmen Sertifikasi KKNI Dana Pensiun, Optimalkan Regulasi Pengembangan SDM

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai upaya memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh industri, LSP Dana Pensiun hari ini menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 37 asesi – peserta dari 27 Dana Pensiun (DPPK & DPLK) untuk jenjang 4, 5, 6C, dan 7 di Jakarta (29/4/2026). Uji sertifikasi KKNI ini juga menjadi bagian meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan SDM dana pensiun sesuai standar KKNI bidang dana pensiun sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Sertifikasi KKNI kali ini melibatkan 12 asesor kompetensi LSP Dana Pensiun berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Nurhasan Kurniawan, Purwaningsih, R. Herna Gunawan, Satino, Sri Murtiningsih, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, dan Syarifudin Yunus. Selama rata-rata 1 jam, setiap peserta di-asesmen dan wawancara terkait pengetahuan dan keterampilan sebagai pelaku dana pensiun, baik berdasarkan portofolio kerja atau instruksi terstruktur. Melalui uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun, nantinya tiap asesi akan direkomendasikan “kompeten” atau “belum kompeten” oleh asesor yang bertugas.
Menjaga kompetensi SDM dana pensiun melalui asesmen KKNI ini sangat penting untuk mengukur dan memverifikasi kesetaraan capaian pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamam sesuai standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional. Sertifikasi KKNI pada akhirnya memberikan pengakuan kompetensi berupa sertifikat kompetensi atas keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki setiap asesi. Di samping menjaga standar profesionalisme sesuai kebutuhan industri dana pensiun. Melalui asesmen ini, kemampuan SDM tidak lagi dinilai secara subjektif, tetapi berdasarkan level kompetensi yang jelas sesuai jenjang KKNI. Dalam sektor dana pensiun yang berkaitan dengan tata kelola, investasi, kepatuhan, dan perlindungan hak peserta, standar kompetensi KKNI menjadi fondasi profesionalisme.
“LSP Dana Pensiun secara rutin menggelar uji sertifikasi KKNI untuk memastikan kompetensi pelaku industri dana pensiun. Selain mengacu pada regulasi yang berlaku, uji sertifikasi KKNI ini penting untuk menjawab kebutuhan terkait kompetensi dan kepercayaan dana pensiun bagi pesertanya dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.
Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Melalui uji sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) memastikan SDM dapat mengetahui posisi kompetensinya saat ini, area yang perlu ditingkatkan, serta jalur pengembangan menuju level yang lebih tinggi. Bagi organisasi, ini memudahkan dalam succession planning, pemetaan talenta, dan peningkatan kualitas layanan. Jadi, asesmen KKNI bukan sekadar formalitas sertifikasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun SDM dana pensiun yang kompeten, kredibel, dan berdaya saing tinggi. Salam Kompeten!
