Konten dari Pengguna

Asesor Dana Pensiun Samakan Persepsi Materi KKNI Profesi Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
25 Februari 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kompetensi sumber daya manusia menjadi isu penting di tengah era digital, tanpa kecuali untuk industri dana pensiun. Atas dasar itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) melakukan konsolidasi “Pengenalan Materi KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun” dalam nanungann LSP Dana Pensiun sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Dana Pensiun yang ditetapkan OJK No. Kep-2/D.02/2024 tentang KKNI bidang Dana Pensiun di Jakarta (25-26 Februari 2025). Acara dibuka oleh Abdul Hadi (Kerua ADPI) dan Sularno (Sekretaris ADPI) dan diikuti 33 asesor dan trainer berkualifikasi BSNP LSP Dana Pensiun dengan fasilitaor Yuni Pratikno.
ADVERTISEMENT
Pengenalan materi pelatihan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi KKNI Bidang Dana Pensiun, mencakup 1) Mengelola Pemasaran, 2) Mengelola Layanan Kepesertaan, 3) Mengelola Pelaksanaan Investasi, 4) Merespons Risiko, 5) Melakukan Pencatatan Akuntansi, 6) Mengelola Sistem Informasi Dana Pensiun, dan 7) Melakukan Administrasi Pengupahan. Pengenalan Materi KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun sekaligus untuk meningkatkan kompetensi SDM dana pensiun, baik kemampuan teknis maupun nonteknis.
“Kegiatan pengenalan materi KKNI bidang profesi dana pensiun, tujuannya untuk menyamakan persepsi di antara asesor dana pensiun dalam mengajar dan menguji untuk KKNI Dana Pensiun sesuai ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Dana Pensiun. Harapannya, SDM dana pensiun makin berkualitas” ujar Abdul Hadi (Ketua ADPI) didampingi Sularno (Sekretaris ADPI) dalam sambutannya hari ini.
ADVERTISEMENT
Asesor bidang dana pensiun lisensi BNSP
Kegiatan ini diikuti 33 asesor dana pensiun berlisensi BSNP di LSP Dana Pensiun seperti: Abdul Hadi, Ali Farmadi, Antonius R Tyas Artono, Arif Hartanto, Asep Saepurohman, Asiwardi Gandhi, A. Inderahadi K, Bambang Herwanto, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Budi Sutrisno, Chairi Pitono, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Faizal Ridwan Zamzany, Ganis Widio Ananto, Junaedi, M. Jihadi, Nurhasan Kurniawan, Ong Sukianto, R. Herna Gunawan, Satino, Suheri, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar TP, Zain Zainuddin, Ernita Putri, Ni Made Anita Susan, Noesita Indriyani, Purwaningsih, Siti Rakhmawati, dan Vera Lolita
Untuk diketahui, sesuai dengan KKNI bidang Dana Pensiun, OJK telah menetapkan jenjang kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun yang mencakup Jenjang 4, Jenjang 5, Jenjang 6, dan Jenjang 7. Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia didang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihanm b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun yang harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana Pensiun yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini juga menjadi respon aktif terhadap POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang baru dirilis OJK. Sebagai bagian komitmen industri dana pensiun dalam meningkatkan kualitas SDM bidang dana pensiun. Ke depan harapannya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai cerminan prinsip perlindungan konsumen yang optimal, tata kelola dana pensiun yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang efektif. #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #AsesorDanaPensiun