Asesor LSP Dana Pensiun Tingkatkan Proses Sertifikasi Pasca UU PPSK

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai Upaya meningkatkan kapasitas asesor-nya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun menggelar re-lisensi bagi para asesor yang sudah mendapat pengesahan dari BNSP. Hal ini sekaligus untuk melakukan penyesuaian dengan dinamika standar proses sertifikasi bidang dana pensiun sesuai dengan ketentuan BNSP, yang selama ini masih belum dipraktikkan. Diikuti 26 asesor LSPDP, kegiatan sosialisasi asesor dilakukan di Jakarta pada 28 - 29 Agustus 2023 dengan fasilitator Haykal dari BNSP.
ADVERTISEMENT
Dalam sosialisasi ini, para asesor LSPDP dicerahkan kembali kelengkapan dokumen asesmen kompetensi dana pensiun yang mencakup 1) pelaksanaan asesmen - FR APL & MAPA, 2) perangkat asesmen – FR, dan 3) laporan dan validasi kompetensi. Melalui sosialisasi asesor LSPDP ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM di industri dana pensiun di Indonesia. Sebagai Upaya melindungi peserta dana pensiun, memastikan tata kelola dana pensiun yang baik, dan manajemen risiko yang efektif.
Sosialisasi asesor LSP Dana Pensiun sesuai ketentuan BNSP
Ikut hadir dalam Sosialisasi Asesor LSPDP antara lain: Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus, Arif Hartanto, Suheri, Dr. Yuni Pratikno, Ganis W. Ananti, Asiwardi Gandhi, Purwaningsih, Budi Sulistijo, dan Bambang Sri Mulyadi serta asesor lainnya. LSPDP sebagai lembaga sertifikasi profesi dana pensiun tetap fokus untuk optimalkan kompetensi pelaku industri dana pensiun di Indonesia. Selama ini LSPDP menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Sebagai antisipasi UU No. 4/2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang dana pensiun secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Di samping perlunya ada materi-materi ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun