Konten dari Pengguna

Badan Supervisi OJK dan PPJKI Diskusi Pengembangan Jasa Keuangan

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Edukator Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
17 April 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bertajuk meaningful participation "Hambatan dan Pengembangan Industri Jasa Keuangan" khususnya bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), PPJKI (Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia) melakukan audiensi dan diskusi bersama DR. Tito Sulistio, Ketua Komite PPDP Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta (17/4/2025). Diskusi ini bertujuan untuk memberikan masukan secara umum terkiayt industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan tugas Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk membantu DPR dalam 1) membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, 2) melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK, dan 3) menyusun laporan kinerja OJK sesuai UU No. 4/2023 tentang P2SK. Tim PPJKI dihadiri oleh Budi Ruseno (Ketua Umum), Haryajid Ramelan (Sekjen), Jo Denie (Bendahara Umum), Indra Gunawan (Ketua I dan Anggota BPKH) dan 25 pengurus serta Dewan Pembina PPJKI: Prof. Dr. Budi Frensidy, Assoc. Prof. Patria Yunita, dan Aji Martono.
ADVERTISEMENT
“Badan Supervisi OJK selalu membuka diris untuk mendapat masukan dari profesi dan oindustri jasa keuangan. Maka pertemuan diskusi ini menjadi penting untuk mengatasi hambatan dan pengembangan industri jasa keuangan ke depannya, khususnya yang menjadi tugas BS OJK. Mungkin kita perlu membuat kajian atau naskah akademik yang kuat untuk industri jasa keuangan yang lebih memadai” ujar DR. Tito Sulistio, Ketua Komite PPDP Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan ini, pengurus PPJKI pun memberikan masukan dan update terkait profesi dan industri jada keuangan seperti pasar modal, dana pensiun, asuransi, perbankan, BPKH, dan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam konteks pengembangan jasa keuangan ke depan. Seperti di dana pensiun, pentingnya mendorong pertumbuhan dana pensiun dalam meningkatkan replacementrate sesuai rekomendasi ILO ke 40%, karenanya diperlukan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerinath. Selain itu, diperlukan pula Lembaga Penjamin Dana Pensiun untuk meyakinkan masyarakat dan pekerja yang menjadi peserta program pensiun, di samoing perlunya membuka ruang percepatan kepesertaan dana pensiun bagi pekerja individual dan sektor informal.
ADVERTISEMENT
Peserta doskusi BS OJK dan PPPJKI
“PPJKI sangat apresiasi pencerahan yang disampaikan Pak Tito sebagai BS OJK dan menerima masukan para praktisi jasa keuangan. Ke depan, diskusi intensif untuk mengembagkan jasa keuangan sepertinya akan tersu dilakukan secara rutin. Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” kata Budi Ruseno, Ketua Umum PPJKI.
Patut diketahui, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) merupakan asosiasi profesional yang berdiri tahun 2019 untuk menaungi para profesional dan praktisi di industri jasa keuangan, dengan tujuan memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta mendorong perkembangan berkelanjutan dalam sektor jasa keuangan. Dengan misi "Kolaborasi, kompetensi, dan inovasi adalah kunci masa depan jasa keuangan. Bersama PPJKI, kita tumbuh dan berkembang untuk membangun industri yang lebih kuat dan beretika." (https://ppjki.or.id/#)
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara BS OJK dengan praktisi dan profesi jasa keuangan. Sesi diskusi pun ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Semoga ke depan, PPJKI terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan jasa keuangan di Indonesia. Salam kompeten PPJKI!