Konten dari Pengguna

Cara Pekerja Tahu Kebutuhan Penghasilan di Masa Pensiun?

Syarif Yunus

Syarif Yunusverified-green

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pekerja nggak tahu cara mengukur kebutuhan biaya hidup di masa pensiun. Saking enaknya kerja, lupa siapkan masa pensiunnya sendiri. Padahal bila pensiun tiba, nggak ada lagi gaji nggak ada lagi pemasukan. Saat kerja bilangnya “gaji nggak cukup” untuk nabung pensiun. Tapi jelang 3 tahun mau pensiun, baru kelabakan dan mulai gelisah. Terus, mau bagaimana bila kondisinya begitu? Toh, cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun.

Seperti kawan saya yang 3 tahun lagi akan pensiun. Dia bertanya, gimana caranya mengukur biaya kebutuhan hidup di masa pensiun? Berapa uang yang diperlukan untuk menjaga standar hidup di hari tua? Patut diapresiasi, karena kawan saya masih mau bertanya. Tentang berapa biaya kebutuhan hidup di masa pensiun? Itulah yang disebut “tingkat penghasilan pensiun” atau TPP.

Mari kita samakan persepsi dulu. Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau replacement rate adalah persentase dari gaji terakhir seorang pekerja yang dibutuhkan sebagai pendapatan bulanan setelah tidak bekerja lagi atau pensiun. TPP digunakan sebagai ukuran untuk melihat kecukupan dana pensiun dalam mempertahankan stnadar dan kualitas hidup seseorang di hari tua. Kira-kira begitu ya.

Nah sekarang, berapa persentase dari gaji terakhir yang dibutuhkan seorang pekerja saat pensiun? Tentu jawabnya relatif. Tapi sebagai acuan, ada beberapa rujukan yang bisa dijadikan pegangan, seperti:

1. TPP 70%-80% dari gaji terakhir (versi LIMRA). Contoh, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka saat pensiun dibutuhkan dana Rp. 7-8 juta per bulan.

2. TPP 40% dari gaji terakhir (versi ILO). Contoh, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka saat pensiun dibutuhkan dana Rp. 4 juta per bulan.

3. TPP 60% dari gaji terakhir (versi rata-rata negara OECD). Contoh, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka saat pensiun dibutuhkan dana Rp. 6 juta per bulan.

4. TPP aktual di Indonesia hari ini adalah 10% dari gaji terakhir (versi BPS/OJK). Artinya, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka saat pensiun hanya punya dana Rp. 1 juta per bulan. Kondisi ini yang terjadi di pekerja Indonesia karena mengandalkan program pensiun wajib (JHT/JP) sehingga mengalami “kemiskinan” di hari tua atau minimal jadi bergantung kepada anak/keluarga di hari tua.

Jadi, terserah kita mau merujuk TPP yang mana? TPP 70%-80% tentu ideal. Tapi TPP 40% dianggap cukup. Sayangnya, kondisi hari ini aktualnya hanya memncapai 10%. Seorang pekerja dengan gaji terakhir Rp 10 juta (sebelum pensiun) hanya punya uang Rp 1 juta (setelah pensiun) per bulan. Sudah pasti akan mengalami masalah keuangan di hari tua atas sebab terjadi penurunan penghasilan sebesar 90% dari gaji terakhir. Karena itu, menabung untuk masa pensiun seperti melalui dana pensiun/DPLK sangat diperlukan.

Tingkat penghasilan pensiun pekerja di masa pensiun

Bagaimana dengan pensiuan di Jakarta? Kajian saya setelah memawancarai 20 pensiunan di Jakarta, ternyata untuk bisa menjaga standar hidup dibutuhkan 56% dari gaji terakhir. Angkat itu diperlukan untuk “pengeluaran bulanan pensiunan” yang terdiri dari: biaya makan, belanja bulanan, biaya air + listrik, internet, gaya hidup, asuransi Kesehatan, dan lain-lain. Artinya, bila gaji terakhir Rp 10 juta (saat bekerja), maka diperlukan dana Rp 5,6 juta per bulan (saat pensiun) untuk menjaga kualitas hidup di hari tua. Sementara TPP aktual yang tersedia saat ini hanya !0% dari gaji terakhir. Maka bila dihitung secara aktual, tingkat penghasilan pensiun (TPP) di Jakarta masih terjadi kesenjangan atau kekurangan sebesar Rp 4,6 juta per bulan atau kurang 46% dari gaji terakhir. Dapat dikatakan tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja saat ini mengalami kekurangan 46% dari gaji terakhir. Inilah yang jadi sebabb sebab pensiunan mengalami masalah finansial di hari tua atau gagal mempertahankan standar hidup di masa pensiun (Silakan dibaca kajian lengkapnya berjudul “Analisis Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) Pekerja dan Faktor yang Mempengaruhinya Serta Optimalisasi Peran Dana Pensiun Swasta di Indonesia” di Jurnal Lokawati, Mei 2025 di https://journal.arimbi.or.id/index.php/Lokawati/article/view/1709)

Tentu saja, setiap pekerja punya proyeksi sendiri akan kebutuhan biaya hidup di masa pensiun. Seilakan saja, tapi penting untuk tahu tentang tingkat penghasilan pensiun (TPP). Sebab TPP bisa menjadi data untuk memperkirakan kebutuhan dan keadaan di masa pensiun. Silakan ditanyakan ke tetangga yang susah pensiun, seperti apa kondisinya dan berapa dana yang dibutuhkan saat pensiun saat tidak punya gaji lagi? Lagi-lagi data dan angka kebutuhan pensiunan di Indonesia penting untuk diungkap ke publik.

Pada akhirnya, TPP hanya ukuran untuk menjaga standar hidup di hari tua. Justru yang penting, setelah tahu TPP, apa yang dilakukan seorang pekerja? Harapannya adalah setiap pekerja harus berani mempersiapkan masa pensiunnya sendiri, dengan menyisihkan sebagian gaji untuk tabungan di hari tua. Caranya, tentu menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Cari DPLK yang punya akses digital, bisa onboarding atau mendaftar melalui aplikasi digital. Sebab cepat atau lambat, siapapun pasti pensiun.

Selamat mempersiapkan masa pensiun kita sendiri. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDanaPensiun