Dinamis FGD Tim Penyusun RSKKNI PEPK

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
6 Februari 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai tindak lanjut Kickoff Meeting Penyusunan RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peta kompetensi RSKKNI Bidang PEPK secara tatap muka sehari penuh di Jakarta (6/2/2024). Dibuka oleh Agus Sugiarto (Kepala Departemen OJK Institute), didampingi Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK) dan Wani Sabu (Ketua Tim Penyusun RSKKNI PEPK) dan dihadiri 80 orang anggota tim penyusun dan perumus RSKKNI berbagai asosiasi industri jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi.
ADVERTISEMENT
Disepakati bahwa tujuan utama RSKKNI PEPK adalah mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, masyarakat Indonesia yang terliterasi dan terinklusi, serta sistem pelindungan konsumen yang andal untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat dan berkesinambungan. Sehingga ke depan, pelaku jasa keuangan memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen, secara profesional.
Melalui diskusi dan masukan yang hangat (bukan debat), tim penyusun RSKKNI PEPK ini pada akhirnya mencari “jalan tengah” terkait dengan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen. Dalam FGD ini dihasilkan fungsi utama RSKKNI PEPK terdiri dari:
1. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang mencakup perilaku dasar, perlindungan data dan informasi konsumen, desain produk dan layanan, penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran produk dan layanan, penyusunan perjanjian, pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, penagihan produk kredit dan pembiayaan, organisasi - sumber daya manusia, dan pelaporan, serta penilaian sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Mengelola edukasi, literasi, dan inklusi, yang mencakup mengelola fungsi edukasi, mengelola fungsi literasi, dan mengelola fungsi inklusi.
3. Mengelola layanan pengaduan konsumen, yang emncakup mengelola pengaduan atas produk dan layanan, mengelola sengketa atas produk dan layanan
Nantinya seluruh fungsi utama dalam RSKKNI PEPK ini akan diturunkan ke fungsi dasar yang menjadi unit kompetensi yang harus dimiliki pelaku jasa keuangan.
FGD RSKKNI PEPK sangat dinamis
Patut diketahui, penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khususnya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Seperti adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dimotori OJK Institute, penyusunan RSKKNI PEPK ini pun melibatkan PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ADPLK, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LAPS SJK, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta wakil dari berbagai industri keuangan, termasuk industri dana pensiun yang diwakili Syarifudin Yunus (Asosiasi DPLK) dan Asiwardi Gandhi (ADPI). Melalui FGD ini, nantinya akan dihasilkan rancangan pelatihan kerja, asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan
ADVERTISEMENT