Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Diskusi Pentingnya Asosiasi Profesi Dana Pensiun
19 Februari 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam upaya antisipasi terhadap POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, mungkin sudah saatnya para praktisi dan profesional di bidang dana pensiun bergandengan tangan untuk mewujudkan Asosiasi Profesi Dana Pensiun, di luar dari Asosiasi industri. Sebagai upaya optimalkan kompetensi SDM di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Asosiasi profesi dana pensiun, harapannya mampu dan ikut aktif memajukan profesi, kepentingan anggota, dan kepentingan industri dana pensiun di Indonesia seiring perkembangan zaman dan demografi masyarakat. Tuntutan untuk mewujudkan profesi bidang dana pensiun yang profesional, berintegritas dan mampu berkontribusi dalam pengembangan industri Dana Pensiun termasuk menjamin kompetensi profesi Dana Pensiun dapat diemban melalui Asosiasi Profesi Dana Pensiun.
Tegas dinyatakan pada Pasal 14 POJK 34/2025 bahwa “Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dilaksanakan melalui koordinasi antara OJK dengan: a) LSP sektor perasuransian dan dana pensiun, b) akademisi, c) asosiasi industri, d) asosiasi profesi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau e) instansi yang berwenang. Atas dasar itu, Asosiasi Profesi Dana Pensiun sanggat pentig keberadaannya untuk melakukan pengkajian dan penelitian dalam bidang pengembangan potensi profesi dana pensiun, serta jaringan informasi dan jaringan kerja melalui program diklat, diskusi, seminar, riset pustaka, lapangan, serta pertukaran pengalaman lapangan.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh asosiasi profesi seperti Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), Asosiasi Profesi Teknik Indonesia (APTI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merupakan wadah praktisi dan profesi untuk menjaga kode etik, pengembangan kompetensi profesional, dan meningkatkan nilai kompetitif profesi dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan industri. Karenanya, basis lahirnya asosiasi profesi adalah sinergitas dan profesional, sesuai dengan tantangan ke depan dari masing-masing industri tanpa kecuali.
Khusus di industri dana pensiun, pasal 25 POJK 34/2024 tegas menyebutkan “Sertifikat kompetensi kerja di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang diperoleh dari: a) LSP yang terdaftar di OJK, b) asosiasi industri atau asosiasi profesi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c) pihak yang lain yang ditunjuk oleh OJK, sebelum POJK ini diundangkan, dinyatakan tetap sah dan berlaku. Bakan pasal 190 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.”
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, menjadi penting Asosiasi Profesi Dana Pensiun dapat diwujudkan. Untuk mewadahi keterlibatan individu yang berprofesi di bidang dana pensiun dalam mengakses informasi terbarukan dalam bidang profesi, pelatihan dan pengembangan keterampilan, dukungan dalam menjalankan praktik bisnis, menjaga kode etik profesi, hingga pengembangan profesi yang berkualitas.
Berbekal semangat kolaboratif, para praktisi dan profesi bidang dana pensiun pada akhirnya memiliki ruang untuk berkontribusi dalam memajukan industri dana pensiun dan melayani kepentingan publik akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun secara memadai. Di samping mampu memfasilitasi inovasi, komunikasi, dan koneksi profesi yang profesional. Seiring tantangan industri dana pensiun ke depan, maka Upaya mendorong dan mengembangkan paradigma baru di industri dana pensiun patut dilakukan. Salah satunya melalui Asosiasi Profesi Dana Pensiun. Sebagai sebuah diskusi untuk tingkatkan kompetensi SDM, bolehlah Asosiasi Profesi Dana Pensiun dikedepankan. Syukur-syukur bisa terwujud besok. Salam #YukSiapkanPensiun
ADVERTISEMENT