Implikasi Putusan MK Soal Manfaat Pensiun di Dana Pensiun Sukarela

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara sekaligus 100 persen. MK membatalkan aturan dalam UU P2SK yang sebelumnya mewajibkan “pencairan berkala” dan “membatasi pencairan awal maksimal 20 persen”. Putusan MK itu menegaskan adanya pemberian hak pilihan kepada peserta program pensiun sukarela (DPPK dan DPLK) untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau berkala, terutama bagi dana yang bersumber dari komponen hak-hak pekerja seperti pesangon.
Putusan ini menguji secara materiil UU No. 4/2023 tentang P2SK, khususnya Pasal 161 ayat 2 yang menyebut “pembayaran manfaat pensiun harus secara berkala” dan pasal 164 ayat 2 tentang “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” sekaligus memperjelas pembedaan Program Pensiun Wajib dan Sukarela. Bahwa program jaminan pensiun wajib (seperti yang dikelola BPJAMSOSTEK/BPJS TK) berbeda dengan dana pensiun sukarela/pelengkap (seperti DPPK atau DPLK). Untuk program sukarela yang dananya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak, pembayarannya tidak boleh dipaksa secara berkala.
Dalam hal ketentuan lumpsum (sekaligus), MK menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan kondisi tertentu dari OJK dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun sukarela. Artinya, untuk manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari komponen pesangon, peserta berhak memilih pembayaran secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.
Oleh karena itu, permohonan mengenai Pasal 161 ayat 2) tentang kewajiban pembayaran berkala dan Pasal 164 ayat 2) tentang batasan lumpsum pertama maksimal 20% dinyatakan kehilangan objek. Hal ini dikarenakan pasal-pasal tersebut sudah diberikan pemaknaan baru dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK ini bertujuan melindungi hak milik pribadi, hak pengembangan diri, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja. MK berpendapat bahwa memaksa pembayaran secara berkala untuk dana yang sejatinya adalah hak normatif pekerja (seperti pesangon) dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dasar pekerja di masa pensiun. Untuk itu, melalui putusan ini, MK memastikan adanya sinkronisasi antara hukum sektor keuangan dengan hukum ketenagakerjaan, di mana hak pekerja untuk menerima pesangon secara tunai dan sekaligus tetap terjaga meskipun dana tersebut dititipkan melalui program dana pensiun.
MK melarang kewajiban pembayaran berkala untuk manfaat pensiun yang bersumber dari komponen pesangon karena beberapa pertimbangan hukum dan konstitusional seperti:
- Hak normatif yang bersifat tunai: Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah hak normatif pekerja yang secara prinsip wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk karena pensiun. Pembayaran secara bertahap atau berkala dianggap tidak efektif sebagai perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pendapatan tetapnya.
- Perlindungan hak milik pribadi: Dana yang terbentuk dari komponen pesangon adalah hak milik pribadi pekerja,. Memaksa pembayaran dana tersebut secara berkala (mencicil) tanpa persetujuan pemiliknya dianggap sebagai bentuk pengambilalihan atau penahanan hak milik yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
- Sinkronisasi hukum ketenagakerjaan dan sektor keuangan: MK menegaskan bahwa regulasi sektor keuangan (UU P2SK) tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan. Komponen pesangon yang dititipkan atau terintegrasi dalam program dana pensiun harus tetap mengikuti sifat aslinya, yaitu dibayar sekaligus, dan tidak boleh dipaksa mengikuti skema pencairan bertahap UU P2SK.
- Pembedaan program wajib dan sukarela: MK membedakan antara program jaminan pensiun wajib (seperti BPJS Ketenagakerjaan) yang tujuannya adalah jaminan sosial dasar bulanan, dengan dana pensiun sukarela atau pelengkap. Untuk program sukarela yang dananya berasal dari pesangon, peserta harus diberikan kebebasan memilih cara pembayaran sesuai kehendaknya.
- Pemenuhan penghidupan layak: MK berpendapat bahwa kewajiban pembayaran berkala atas dana pesangon dapat menghambat hak pekerja untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan dasar. Pekerja seringkali membutuhkan dana besar secara sekaligus untuk modal usaha atau investasi di masa tua guna menjaga standar penghidupan yang layak.
Dengan begitu, MK menyatakan bahwa ketentuan pembayaran berkala dalam UU P2SK pada dana pensiun sukarela (bukan wajib) yang tadinya “harus berkala” menjadi “dapat dicairkan secara sekaligus atau berkala”. Artinya, pilihan berada di tangan peserta. Dan dari berbagai literatur, putusan MK atas uji materiil undang-undang bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, putusan tersebut langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sifat “final” berarti putusan MK merupakan putusan terakhir. Sedangkan “mengikat” berarti putusan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pemerintah, DPR, lembaga negara, pengadilan, maupun masyarakat. Jika MK menyatakan suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat, baik seluruhnya maupun sebagian sesuai isi putusan. Dasarnya hukumnya, Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Karena itu, putusan MK bukan sekadar rekomendasi, melainkan memiliki kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, pasca putusan MK yang memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara sekaligus 100 persen diperlukan upaya-upaya lanjutan seperti:
- Mempelajari dan mencermati putusan MK dengan seksama
- Penyesuaian aturan turunan seperti POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
- Penyesuaian terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) baik DPPK dan DPLK sebagai implikasi dari putusan MK tersebut.
- Menyusun program edukasi terkait pembayaran manfaat pensiun
- Mengembangkan produk dan opsi pembayaran manfaat pensiun yang lebih fleksibel
- Memperkuat komunikasi dengan klien atau pemberi kerja terkait putusan MK
- Memperkokoh likuiditas dana pensiundan strategi investasi
- Dan tidak kalah penting melanjutkan wacana “harmonisasi program pensiun” sebagai mandat dari UU P2SK.
Intinya, putusan MK menuntut “cara pandang” dana pensiun sukarela untuk berubah. Dari yang tadinya "mandatory choice" menjadi "informed choice". Sekalipun peserta memiliki pilihan “sekaligus” atau “berkala” dalam pembayaran manfaat pensiun yang dimilikinya, harus dipastikan pilihannya atas dasar pemahaman yang baik dan tahu konsekuensinya. Karena itu, edukasi mengenai pembayaran manfaat pensiun sangat penting disosialisasikan kepada peserta dana pensiun. Agar kerja yes, pensiun oke!
