Konten dari Pengguna

Jaminan Pesangon UU Tenaga Kerja Harus Multiprovider, Bukan Monopoli

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru (6/10/2026) yang menghadirkan ketentuan dana cadangan pesangon atau jaminan pesangoan memicu perhatian serius dari pelaku industri keuangan. Praktisi dan pelaku industri dana pensiun meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang desain skema Jaminan Pesangon agar tidak mengarah pada monopoli pengelolaan dana oleh satu badan tunggal negara (single provider). Industri menilai bahwa meskipun penguatan perlindungan hak pekerja atas pesangon wajib didukung, skema pengelolaan dananya seharusnya dibuka secara kompetitif guna menjaga keberlangsungan ekosistem pendanaan jangka panjang.

Industri mencatat sedikitnya lima persoalan mendasar jika pengelolaan jaminan pesangon dikunci hanya pada satu lembaga penyelenggara negara. Penunjukan single provider dinilai berpotensi mematikan ruang gerak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang selama ini telah berpengalaman mengelola dana jangka panjang, sekaligus menghilangkan iklim kompetisi yang sehat. Selain itu, skema monopoli ini berisiko menciptakan beban iuran ganda (double contribution) bagi perusahaan yang sebelumnya telah membentuk pendanaan pesangon melalui lembaga dana pensiun.

“Intinya skema dana pesangon memang harus dipersiapkan. Karenanya yang diatur adalah standar perlindungan untuk pekerja bila terjadi PHK, bukan monopoli pengelola. Hal ini harus jadi perhatian serius pemerintah sata PP dibuat. Agar dana pensiun yang diatur melalui UU No. 6/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga tetap berkembang dan ekossistem dana pensiun tetap kompetitif” ujar Syarifudin Yunus, Humas ADPI.

Sebagai solusinya, industri mendorong penerapan skema multi-provider, single standard dalam regulasi ketenagakerjaan. Melalui pendekatan ini, pengelolaan dana pesangon dibuka secara transparan bagi badan jaminan sosial negara maupun lembaga DPLK/DPPK yang memenuhi kualifikasi ketat. Prinsip utamanya menekankan bahwa aspek yang wajib dimonopoli oleh negara adalah penetapan standar perlindungannya—seperti regulasi solvabilitas, manajemen risiko, dan tata kelola investasi—bukan penunjukan tunggal lembaga pengelolanya.

Skema jaminan pesangon UU Ketenagakerjaan yang baru

Aturan mengenai dana cadangan pesangon ini sendiri lahir di tengah perubahan besar UU Pelindungan Ketenagakerjaan, di mana pemerintah menghapus faktor pengali pesangon 0,5 kali dan menetapkan batas minimal pengali satu kali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan dana cadangan pesangon dirancang untuk mengatasi maraknya kasus perusahaan yang berdalih tidak memiliki dana saat kewajiban PHK terjadi. Namun, karena mekanisme teknis pembentukan dana cadangan tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), integrasi dengan lembaga pengelola existing menjadi langkah yang sangat krusial.

Oleh karena itu, pengintegrasian sistem pendanaan pesangon yang sudah berjalan ke dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan menjadi kunci utama agar perlindungan pekerja dapat diperkuat tanpa merusak industri keuangan seperti dana pensiun. Melalui skema multi-provider, perusahaan terhindar dari tumpang-tindih beban finansial, sementara pekerja tetap memperoleh jaminan pencairan pesangon yang aman, transparan, dan terstandarisasi secara nasional.

Intinya, standar perlindungan untuk dana pesangon memang layak diatur. Namun tetap diselenggarakan oleh multi-provider. Karena itu, aturan terperinci dana cadangan pesangon yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) harus mengakomodir perwujudan ekosistem dana pensiun di Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.