Manfaat Perusahaan Menyiapkan Program Pensiun untuk Pekerjanya

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
8 Januari 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masa Pensiun (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Masa Pensiun (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Fakta hari ini adalah masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyiapkan program pensiun para pekerjanya. Maka wajar, saat ini dari sekitar 50 juta pekerja formal, tidak lebih dari 5 persen pekerja yang sudah memiliki program pensiun.
ADVERTISEMENT
Entah masalannya apa? Mungkin, karena perusahaan merasa telah memberi gaji atau fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui program wajib yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Atau bisa juga karena perusahaan atau pemberi kerja belum memahami “manfaat utama” dari program pensiun.
Bila alasannya karena perusahaan atau pemberi kerja telah memiliki program wajib seperti JHT dan JP, lalu tidak mau memiliki program pensiun tentu tidak sepenuhnya tepat.
Karena harus diketahui, iuran sebesar 5,7 persen untuk JHT dan 3 persen untuk JP pada akhirnya hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja di masa pensiun atau hari tua.
Padahal, kebutuhan finansial seorang pekerja di masa pensiun adalah 70-80 persen dari gaji terakhir. Sementara program JHT dan JP, paling maksimal hanya bisa memberi kontribusi sebesar 30 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, masih ada kekurangan dana di masa pensiun buat seorang pekerja mencapai 40-50 persen. Rumusan ini, bisa terjadi bila tidak diantisipasi oleh program pensiun maka pekerja akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.
Berangkat dari kenyataan itu, maka penting untuk membangun edukasi akan pentingnya program pensiun kepada perusahaan atau pemberi kerja. Agar setiap perusahaan mulai mau memikirkan dan berani menyediakan program pensiun untuk pekerjanya.
Sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau pemberi kerja, cepat atau lambat, pasti membayarkan imbalan pascakerja berupa uang pesangon akibat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Sementara program wajib, tentu tidak dapat “menutupi sepenuhnya” kewajiban imbalan pascakerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Maka sebagai solusi, perusahaan atau pemberi kerja harus mulai mempertimbangkan untuk menyediakan program pensiun yang bersifat sukarela seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuangan) yang ada di pasaran.
Karena sesuai UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan bahwa program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.
Melalui program pensiun, setiap pekerja diharapkan mempunyai ketersediaan dana yang cukup untuk masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya.
Manfaat Perusahaan Menyiapkan Program Pensiun untuk Pekerjanya (1)
zoom-in-whitePerbesar
Mengapa perusahaan atau pemberi kerja perlu menyiapkan program pensiun pekerjanya?
Setidaknya, ada 5 keuntungan perusahaan atau pemberi kerja yang menyediakan program pensiun khususnya DPLK kepada pekerjanya.
ADVERTISEMENT
1. Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon sebagaimana ditegaskan dalam UU 13/ 2003. Karena cepat atau lambat, tiap perusahaan harus membayarkan imbalan pascakerja kepada karyawannya sesuai PSAK 24 yang tercantum dalam laporan keuangan.
Bila tidak disiapkan dananya, maka kemungkinan besar imbalan pascakerja atau pesangon akan menjadi masalah bagi perusahaan. Karena semakin lama nilainya semakin besar apabila tidak disisihkan sejak dini.
2. Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan di kemudian hari. Bila perusahaan menggunakan kas perusahaan untuk membayar pensiun atau pesangon, dimungkinkan akan mengganggu finansial perusahaan.
Sebagai solusi, maka dana yang diperuntukkan pensiun atau pesangon pekerja sebaiknya dipisahkan dari kas perusahaan dan dipercayakan untuk dikelola oleh lembaga yang kredibel seperti DPK.
ADVERTISEMENT
3. Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25). Itu berarti, bila tidak mempunyai program pensiun sangat mungkin Pph 25 yang dibayarkan menjadi lebih besar.
4. Program pensiun yang dijalankan perusahaan pada dasarnya bersifat fleksibel. Artinya, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Besar kecilnya iuran yang dibayarkan untuk program pensiun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
5. Program pensiun yang disediakan perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerjanya pun dapat menjadi “nilai tambah” perusahaan, di samping untuk mempertahankan pekerja yang berkualitas.
Maklum kondisi saat ini, banyak perusahaan yang mengalami “turn over” pekerja yang sangat besar akibat adanya tawaran yang menarik dari kompetitor sehingga pekerja “terpaksa” resign atau mengundurkan diri.
com-Ilustrasi Pekerjaan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Pekerjaan (Foto: Thinkstock)
Tahun berganti tahun. Pasang surut bisnis perusahaan pun pasti dialami di semua industri. Untuk itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memulai menyiapkan program pensiun pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Karena pada dasarnya, perusahaan bukan hanya berkewajiban menjadikan sejahtera pekerja di saat masih bekerja. Tapi penting untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera dan nyaman bagi pekerjanya.
Karena dalam program pensiun, patut diketahui, manfaat pensiun yang diterima pekerja akan semakin besar apabila program pensiun dimulai sejak dini, sejak usia pekerja masih muda. Dengan “akumulasi iuran + lama kepesertaan + hasil investasi”, program pensiun pasti akan optimal. Manfaat pensiun yang diterima pekerja akan semakin besar.
Maka, mulailah untuk menyiapkan program pensiun pekerja atau karyawan Anda. Kalau bukan perusahaan atau pemberi kerja, siapa lagi yang harus peduli terhadap masa pensiun mereka. #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun #LiterasiPensiun
ADVERTISEMENT