Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kinerja Investasi DPLK dalam 12 Tahun Terakhir?
11 Februari 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin, peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) belum tahu berapa rata-rata hasil investasi (pengembangan) di industri DPLK? Apakah hasil investasinya kecil, cukup atau besar? Maka, informasi dan edukasi terkait hasil investasi di DPLK patut disajikan. Agar bisa menjadi “patokan” atau tolok ukur hasil investasi di DPLK.
ADVERTISEMENT
Memang benar, arahan investasi di DPLK dipilih oleh peserta. Akan tetapi, informasi dan edukasi terkait hasil investasi DPLK menjadi penting disajikan. Secara umum, arahan investasi di DPLK umumnya “ditempatkan” pada 4 instrumen investasi utama, yaitu 1) pasar uang, 2) pendapatan tetap, 3) saham, dan 4) dana syariah. Intinya, setiap peserta DPLK tinggal memilih arahan investasi yang tersedia, tentu sesuai dengan profil risiko si peserta DPLK.
Sesuai dokumen yang dibuat oleh Steven Tanner (Aktuaria Independen dan Pengawas Asosiasi DPLK) , ternyata hasil investasi di DPLK dalam 12 tahun terakhir (2012-2023) sesuai dengan alokasi instrumen investasi yang ada mencapai 7,2%. Data ini diperoleh dari 12 DPLK sebagai potret kondisi hasil investasi industri DPLK. Imbal hasil (kinerja tertimbang berdasarkan alokasi instrumen investasi) cukup fluktuatif, tertinggi 11,03% pada 2014 dan terendah 3,99% pada 2022. Bila standar deviasi-nya sebesar 2,09% maka “berpeluang” hasil investasi DPLK berada pada kisaran 5,12%‐9,29%. Bila dibandingkan dengan industri sejeni atau lainnya, capaian kinerja investasi DPLK tentu tidak dapat dibilang “kecil”.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, persebaran instrumen investasi yang dipilih peserta tersebar pada komposisi yaitu 1) pasar uang rata‐rata 65%, 2) pendapatan tetap rata‐rata 26%, 3) saham rata‐rata 5%, dan 4) dana syariah rata‐rata 4%. Ini berarti, industri DPLK dihadapkan pada tantangan “kemampuan investasi” yang memadai dan harus terus ditingkatkan. Di sisi lain, informasi terkait hasil investasi pun harus dilakukan dan disampaikan kepada peserta sebagai bagian dari transparansi, layanan peserta, dan edukasi.
Patut dicatat pula, soal kinerja investasi di DPLK bukan tanpa tantangan. Untuk itu, industri DPLK harus mampu mengoptimalkan edukasi terkait investasi kepada peserta. Mengingat DPLK sifatnya yang jangka panjang dan untuk kesejahteraan hari tua, maka boleh dibilang “setengah nyawa” DPLK sangat bergantung pada hasil investasi. Untuk itu, beberapa tantangan investasi di DPLK antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pilihan investasi yang harus memadai, tidak terlalu banyak (karena dapat membingungkan) dan tidak terlalu sedikit (karena tidak cukup untuk dipilih).
2. Fleksibilitas pilihan investasi, agar tidak terlalu kaku dan memberi keleluasaan bagi peserta DPLK.
3. Perlunya penyesuaian paket pilihan investasi sesuai tipe – profil risiko peserta atau mampu membedakan tingkat kebutuhan investasi antara peserta individu dan korporasi.
4. Pentingnya edukasi terkait investasi kepada peserta DPLK, baik menyangkut profil risiko setiap pilihan investasi dan pemahaman terkait keseimbangan risiko dan ROI untuk masa pensiun.
5. Sebagian besar peserta DPLK tidak memiliki pengetahuan investasi sehingga dari sejak awal menjadi peserta tidak berubah, bagaimana cara membantu peserta DPLK soal pilihan investasinya sudah tepat atau belum?
ADVERTISEMENT
6. Program pensiun semestinya bukan hanya tentang investasi, tapi juga soal imbal hasil yang “sesuai” untuk masa pensiun atau hari tua.
7. Informasi terkait “patokan” atau tolok ukur hasil investasi yang dibandingkan dengan industri sejenis atau rata-rata industri DPLK.
Selain pentingnya informasi terkait hasil investasi kepada peserta DPLK, soal investasi pun seharusnya tidak boleh berhenti untuk melakukan edukasi (apalagi tidak ada sekali materi edukasi kepada peserta DPLK). Karena ke depan, sesuai dengan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada pasal 168 ditegaskan bahwa “DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga”. Itu berarti, pengelola DPLK harus memiliki kompetensi dan keterampilan yang memadai dalam hal investasi. Agar nantinya mampu 1) melakukan penilaian penilaian kinerja investasi dana pensiun dan memenuhi prinsip transparansi pengelolaan investasi, sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jadi, berapa persen kinerja investasi industri DPLK? Kabarkan kepada peserta DPLK dan masyarakat di luar sana. Agar mau mendaftar dan menjadi peserta DPLK karena hasil investasinya lumayan kan? Dan sebagai evaluasi, apakah industri DPLK telah melakukan yang sudah baik atau belum untuk urusan investasi kepada peserta. Salam #YukSiapkanPensiun #InvestasiDPLK #EdukasiDPLK #DanaPensiun