Konten dari Pengguna

Kompetensi Pengurus dan Dewan Pengawas Industri Dana Pensiun?

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
1 Februari 2025 7:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Industri dana pensiun dihadapkan tantangan yang besar. Seiring berlakunya regulasi terbarukan, untuk meeningkatkan pertumbuhaan kepesertaan dan aset kelolaan dana pensiun. Selain tuntutan perlindungan hari tua peserta yang ootimal, dana pensiun wajib menjalankan tata kelola dana pensiun yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang efektif. Karena itu, setiap insan di industri dana pensiun wajib hukumnya bersikap profesional dan memiliki kompetensi yang memadai.
ADVERTISEMENT
Pasal 144 pada UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) bidang Dana Pensiun dinyatakan “Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya”. Selanjutnya pada pasal 190 ditegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai”. Kompetensi dan pengalaman yang memadai harus dapat dibuktikan di antaranya melalui latar belakang pendidikan, lamanya bekerja, dan/atau sertifikasi yang terkait dengan pengelolaan program pensiun.
Pengurus dan Dewan Pengawas merupakan elemen penting di dana pensiun. Selain diatur persyaratan dan kriteria penetapannya, POJK No. 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun telah mengatur dengan tegas terkait tugas dan tanggung jawan pengurus dan dewan pengawas di dana pensiun. Secara prinsip, Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun pun mengatur mengenai pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia di dana pensiun, antara lain mengenai kewajiban menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5 persen dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya.
Industri Dana Pensiun juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan untuk memantau realisasi pengembangan kualitas SDM, serta wajib memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) atau sertifikasi kompetensi lainnya. Karenanya, Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan. Pengelolaan SDM dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaiannya. Dana Pensiun bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM yang dilakukan: a) melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan b) dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Dana Pensiun.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kompetensi dan keahlian SDM dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas Dana Pensiun. Kewajiban pengembangan kualitas SDM dilakukan dengan mengikutsertakan SDM Dana Pensiun pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan melalui: a) Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c) peningkatan kompetensi lainnya.
Lebih dari itu, SDM dana pensiun yang membidangi investasi wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko; dan memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (Pasal 161 POJK 27/2023). Kemampuan yang ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemenuhan syarat keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara: a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis, b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis, c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; d) menjadi pembicara dalam kegiatan seminar atau workshop, dan e) menjadi pengajar atau instruktur dalam kegiatan pelatihan atau kursus.
Pentingnya kompetensi SDM dana pensiun
Harus diakui, kompetensi adalah faktor mendasar pada pengelola dana pensiun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola program pensiun. Dan semestinya dimulai dari pengurus dan dewan pengawas di dana pensiun. Dengan kompetensi yang dimiliki, pengurus dan dewan pengawas diharapkan mampu menunjukkan kombinasi dari kualitas pengelola dana pensiun yang menyangkut keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap professional dalam pengelolaan program pensiun.
ADVERTISEMENT
Karena itu, mau tidak mau, kompetensi Pengurus dan Pengawas di industri Dana Pensiun menjadi sebuah keniscayaan. Hingga ke depan, harapannya SDM industri dana pensiun, termasuk pengurus dan dewan pengawas memiliki profesionalisme dan level kompetensi yang memadai sebagai cerminan prinsip perlindungan konsumen, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif. Di samping tetap melakukan edukasi yang berkelanjutan dan kemudahan akses terhadap dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun