Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
LSP Dana Pensiun Cermati RPOJK Penatalaksanaan LSP Sektor Jasa Keuangan
26 Juni 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya penyempurnaan POJK No.11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di SJK, OJK Institute menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) RPOJK penyempurnaan POJK No.11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (26/6/2024). Dipimpin oleh Ibu Komang didampingi Pak Bonardo dan Pak Rizal dari OJK Institute, RDP dilakukan untuk mendapat masukann dan aspirasi dari sekitar 50 Asosiasi dan LSP yang diundang.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan RDP RPOJK Penatalaksanaan LSP Sektor Jasa Keuangan didasari pada 1) tindak lanjut amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK khususnya Pasal 261 dan 262 untuk mengatur penatalaksanaan penyelenggara sertifikasi di SJK, 2) mendukung pertumbuhan SJK melalui pengembangan SDM SJK yang selaras dengan cetak biru pengembangan SDM SJK 2021-2025, dan 3) meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi dan penerapan tata kelola yang baik melalui pemantauan dan evaluasi OJK terhadap LSP yang terdaftar.
Karena itu, pada intinya RPOJK Penatalaksanaan LSP Sektor Jasa Keuangan ke depan mengatur hal-hal terkait dengan 1) Bentuk Badan Hukum LSP, 2) Struktur Organisasi Kepengurusan LSP, 3) Larangan dan Sanksi, 4) Kepemilikan LSP, 5) Kewajiban LSP, dan 6) Pemantauan & Evaluasi. Sesuai dengan draft RPOJK, nantinya bentuk badan hukum LSP adalah Perseroan Terbatas yang terpisah dari pendirinya.
ADVERTISEMENT
Melalui Penatalaksanaan LSP Sektor Jasa Keuangan diharapkan dapat memperkuat ekosistem Sertifikasi dengan penerapan SKKNI dan KKNI, di samping memperkuat penerapan Tata Kelola LSP melalui pemantauan dan evaluasi. Di sisi lain, RPOJK ini juga memberikan acuan dan pedoman untuk LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran LSP, mendorong pemenuhan kewajiban LSP terdaftar kepada OJK, dan memberikan acuan untuk LSP melakukan sertifikasi di SJK sesuai dengan kebutuhan industri. Nantinya, Program Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ditandi dengan memiliki surat tanda terdaftar dari OJK.
Dalam kesempatan ini, LSP Dana Pensiun bersama pendirinay ADPI dan ADPLK pada dasarnya siap menyesuaikan dengan RPOJK Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sektor Jasa Keuangan untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor dana pensiun. Ikut hadir di acara ini: 1) Sularno (Ketua LSP Dana Pensiun dan Sekjen ADPI), 2) Budi Sulistijo (Dir. Eksekutif ADPI), 3) Syarifudin Yunus (Dir. Eksekutif ADPLK dan Sekretaris LSP Dana Pensiun), 4) Arif Hartanto (Dir. Eksekutif LSP Dana Pensiun), dan 5) Budi Rooseno (Pengurus ADPI dan Pengajar LSP DP) memebri masukan terhadap RPOJK Penatalaksanaan LSP SJK antara lain: 1) Badan hukum LSP sebaiknya tidak hanya berbentuk PT namun dapat berbentuk Yayasan. Karena LSPDP bersifat nonprofit dan untuk kepentingan pengembangan industri Dana Pensiun dan 2) struktur organisasi kepengurusan LSP sebaiknya menyesuaikan dengan badan hukum LSP yang sudah ada dengan struktur kepengurusan paling sedikit terdiri dari: a) 1 (satu) orang direksi atau yang setara; dan b) 1 (satu) orang komisaris atau yang setara.
ADVERTISEMENT
Namun pada intinya, apapun yang diundangkan dalam RPOJK Penatalaksanaan LSP Sektor Jawa Keuangam, LSP Dana Pensiun sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi sektor dana pensiun siap menyesuaikan dan meningkatkan kualifikasi SDM sektor dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #LSPDanaPensiun