LSP Dana Pensiun Gelar Asesmen KKNI 30 Asesi ADPI Komda 7 & 8

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan SDM dana pensiun sesuai standar KKNI, LSP Dana Pensiun menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 30 asesi dari Komda 7 & 8 ADPI untuk jenjang 7, 6C, 6A, dan 4 di Jakarta (15/4/2026). Dengan melibatkan 11 asesor kompetensi berlisensi BNSP: Asep Saepurohman, Edy Rahardja, Ganis, Junaedi A. Kaelani, Zain Zainuddin, Budi Ruseno, Edi Pujiyanto, Ali Farmadi, Nur Hasan Kurniawan, Suheri, dan Antonius R. Tyas, asesmen sertifikasi KKNI Dana Pensiun dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Upaya peningkatan kompetensi SDM dana pensiun melalui asesmen KKNI sangat penting karena berfungsi sebagai standar nasional untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja para praktisi dana pensiun. Melalui asesmen ini, kemampuan SDM tidak lagi dinilai secara subjektif, tetapi berdasarkan level kompetensi yang jelas sesuai jenjang KKNI. Dalam sektor dana pensiun yang berkaitan dengan tata kelola, investasi, kepatuhan, dan perlindungan hak peserta, standar kompetensi KKNI menjadi fondasi profesionalisme.
Selain itu, asesmen KKNI membantu memastikan bahwa SDM mampu menjalankan tugas sesuai regulasi dan praktik terbaik industri. Misalnya, untuk level pengawas atau pengurus, kompetensi yang diuji mencakup evaluasi kinerja investasi, identifikasi risiko, penerapan tata kelola, hingga pengambilan keputusan strategis. Hal ini sangat relevan karena industri dana pensiun menuntut akurasi, integritas, dan kepatuhan tinggi terhadap ketentuan OJK maupun BNSP. Dengan SDM yang tersertifikasi, lembaga dana pensiun akan lebih siap menjaga kepercayaan peserta dan mencapai tujuan jangka panjang pengelolaan dana.
“Uji sertifikasi KKNI dana pensiun menjadi fondasi profesionalisme SDM sekaligus tata kelola industri dana pensiun, di samping menjawab kebutuhan terkait kompetensi, kepercayaan, dan keberlanjutan. LSP Dana Pensiun hari ini melakukan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 30 asesi” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun kemarin.
Melalui uji sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) memastikan SDM dapat mengetahui posisi kompetensinya saat ini, area yang perlu ditingkatkan, serta jalur pengembangan menuju level yang lebih tinggi. Bagi organisasi, ini memudahkan dalam succession planning, pemetaan talenta, dan peningkatan kualitas layanan. Jadi, asesmen KKNI bukan sekadar formalitas sertifikasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun SDM dana pensiun yang kompeten, kredibel, dan berdaya saing tinggi.
Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Kompetensi sesuai KKNI bidang Dana Pensiun diterapkan semata-mata untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!
