Konten dari Pengguna

LSP Dana Pensiun Siap Terapkan KKNI Dana Pensiun tahun 2025

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
17 Desember 2024 5:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penguatan kompetensi SDM di Dana Pensiun untuk Bidang Investasi menjadi salah satu prioritas penguatan pengawasan dana pensiun yang dilakukan OJK, selain mendorong implementasi liability-driven investment dan pemantauan pengelolaan aset non-likuid dan optimalisasi kinerja investasi melalui penerapan life cycle fund oleh PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti). Hal ini Sesuai mandat Pasal 190 UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ayat 1 yang menyebut “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai”. Karena itu, penguatan kompetensi sumber daya manusia di industri dana penisun menjadi penting diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Bahkan lebih lanjut lagi, Pasal 144 UU P2SK ayat 8 juga meyebutkann “Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya”. Tentu saja, kompetensi dan pengalaman yang memadai bagi pengelola Program Pensiun dibuktikan dengan di antaranya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan/atau sertifikasi yang terkait dengan pengelolaan program pensiun.
Atas ketentuan itulah, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP DP) berkomitmen memperkuat kompetensi SDM di dana pensiun. Sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lisensi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP Dana Pensiun berperan penting dalam memberikan pengakuan nasional atas keahlian dan profesi seseorang di bidang dana pensiun. Di tengah tantangan yang dihadapi industri dana pensiun, kompetensi SDM menjadi faktor penting dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaaan program pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk optimalkan kompetensi kerja di bidang dana pensiun. Untuk menjaga standar kompetensi pengelola dana pensiun yang menyangkut keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap profesional dalam pengelolaan program pensiun. Apalagi LSP Dana Pensiun pun akan memulai KKNI Dana Pensiun di tahun 2025 nanti” ujar Edi Pujiyanto, Ketua LSP Dana Pensiun.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Anggta Dewan Komisioner OJK No. KEP-2/D.02/2024 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG DANA PENSIUN, OJK telah menetapkan jenjang kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun yang mencakup Jenjang 4, Jenjang 5, Jenjang 6, dan Jenjang 7. Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia didang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihanm b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi.
LSP Dana Pensiun siap terapkan KKNI bidang Dana Pensiun
Melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) daoat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun yang harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana Pensiun yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Di samping tengah menyiapkan penerapan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) bidang Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. LSP Dana Pensiun kini memiliki 28 asesor bersertifikat BNSP yang aktif melakukan asesmen kompetensi kerja kepada pengelola dana pensiun di Indonesia. Dan ke depan harapannya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai cerminan prinsip perlindungan konsumen yang optimal, tata kelola dana pensiun yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang efektif. #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #KompetensiDanaPensiun
ADVERTISEMENT