Konten dari Pengguna

LSP Dana Pensiun Uji Sertifikasi KKNI 36 Praktisi Dapen

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 5, 6C dan 7 di Jakarta (23 September 2026). Diikuti 36 peserta dari 23 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), ujian sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.

Asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun diikui oleh praktisi dari 23 dana pensiun yaitu Dana Pensiun ASDP, Dana Pensiun BTN, DPLK PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Dana Pensiun PT. BPD Papua, Dana Pensiun Wijaya Karya, Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group, Dana Pensiun Bank KB Bukopin, Dana Pensiun Cardig Group, Dana Pensiun Pegawai Perum Peruri, Dana Pensiun Triputra, Dana Pensiun Samudera Indonesia Utama, Dana Pensiun Universitas Trisakti,Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, Dana Pensiun PT. BPD Sulawesi Tengah, Dana Pensiun PLN, Dana Pensiun Bank Mandiri Satu, Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, DPLK Simas Jiwa, Dana Pensiun Astra Dua, Dana Pensiun Freeport Indonesia, DPLK PT BPD Jawa Tengah, Dana Pensiun Karyawan PT. Krakatau Steel, dan Dana Pensiun Perkebunan

Dengan melibatkan 10 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP Sri Murtiningsih, Ganis Widio Ananto, Syarifudin Yunus, Arif Hartanto, Bambang Sri Muljadi, A. Inderahadi Kartakusumah, Junaedi A. Kaelani, Satino, Asiwardi Gandhi, dan Asep Saepurohman, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.

Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.

“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Di samping untuk meningkatkan kompetensi kerja, asesmen ini untuk menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

Peserta uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun di LSPDP

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

Uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun dilakukan melalui proses a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja secara berkualitas. Salam Kompeten!