LSPDP Bahas Kompetensi SDM Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
7 Juni 2024 6:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sesuai dengan amanat UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) bidang Dana Pensiun dan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menegaskan pentingnya kompetensi pengurus, pengawas, dan staf yang mengelola dana pensiun. Pentingnya kompetensi SDM dibahas saat rapat koordinasi Tim Teknis LSP Dana Pensiun terkait Rekomendasi Asesor atas Uji Sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) di Jakarta (4/6/2024).
ADVERTISEMENT
Patut diketahui, sesuai pasal 144 pada UU No. 4/2023 tentang P2SK dinyatakan “Pengurus da Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya”. Bahkan pada pasal 190 ditegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai”. Untuk itu, kompetensi dan pengalaman yang memadai harus dapat dibuktikan di antaranya melalui latar belakang pendidikan, lamanya bekerja, dan/atau sertifikasi yang terkait dengan pengelolaan program pensiun.
Lebih dari itu, SDM dana pensiun yang membidangi investasi wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko; dan memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (Pasal 161 POJK 27/2023). Kemampuan yang ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan pemenuhan syarat keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara: a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis, b) mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis, c) menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; d) menjadi pembicara dalam kegiatan seminar atau workshop, dan e) menjadi pengajar atau instruktur dalam kegiatan pelatihan atau kursus.
LSP Dana Pensiun bahas kompetensi SDM dana pensiun
Harus diakui, kompetensi adalah faktor mendasar pada pengelola dana pensiun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola program pensiun. Karena kompetensi di dalamnya menunjukkan kombinasi dari kualitas pengelola dana pensiun yang menyangkut keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap professional dalam pengelolaan program pensiun. Rapat tim teknis LSP Dana Pensiun ini dihadiri Gandhi, Ganis, Satino, Bambang Wibisono, Budi Sulistijo, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Ipung, dan Didiet.
ADVERTISEMENT
Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Di samping tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. LSP Dana Pensiun kini memiliki 26 asesor bersertifikat BNSP yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pengelola dana pensiun di Indonesia. Dan ke depan harapannya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai cerminan prinsip perlindungan konsumen untuk mempersipakan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun