Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mandat Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Pendanaan Pensiun dan Pesangon
26 Februari 2020 6:39 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja mengundang polemik. Bak “dua sisi mata uang”. Di satu sisi, pemerintah bertekad menggenjot pertumbuhan ekonomi sambil menarik investasi asing. Namun di sisi lain, aturan dan kompensasi pekerja dibuat semakin “kendor”. Sehingga mengancam kesejahteraan pekerja di Indonesia. Urusan tenaga kerja memang kompleks sekaligus rumit.
ADVERTISEMENT
Jadi, apa sebenarnya “pekerjaan rumah” ketenagakerjaan di Indonesia?
Terlepas dari soal Omnibus Laa RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok saat ini. Justru “pekerjaan rumah” terbesar sector tenaga kerja adalah itikad baik atau goodwill pemberi kerja dan pekerja untuk mendanakan uang pensiun atau pesangon. Karena faktanya, hingga kini tidak lebih dari 5% dari 120 jutaan pekerja di Indonesia yang mau mendanakan kebutuhan pensiun atau pesangon pekerjanya.
Intinya, besar-kecilnya uang pensiun atau pesangon pekerja sebagaimana diatur dalam Omnibus Law sama juga bohong bila pendanaannya tidak dilakukan. Jadi soal uang pensiun atau pesangon, bukan terletak pada besar kecilnya. Tapi kemauan untuk mendanakan sejak dini.
Dari sejak tahun 1992, sesuai UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, pemberi kerja atau pengusaha seakan belum menyadari manfaat program pensiun. Begitupun pekerja, seakan sulit menyisihkan sebagian upahnya untuk masa pensiun. Hingga akhirnya, gagal merencanakan masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Atau kurang paham akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun. Bayangkan, dari sekitar 50 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal di Indonesia, tidak lebih dari 5% saja yang sudah mempunyai program pensiun. Sebuah penantian program pensiun yang terlalu lama, penuh ketidakpastian.
Maka wajar, hari ini 9 dari 10 pekerja di Indonesia merasa khawatir akan masa pensiunnya. Sebuah cerminan, pekerja yang tidak siap pensiun. Tidak punya bayangan mau seperti apa di masa pensiun. Sementara cepat atau lambat, tiap pekerja pasti akan pensiun.
Adalah ironi. Banyak pekerja ingin sejahtera di masa pensiun. Bahkan begitu giat dan gigih saat bekerja. Pergi pagi pulang malam. Gigih memperjuangkan gaya hidup. Namun sayang, di saat yang sama, mereka kurang gigih dalam mempersiapkan masa pensiun. Tidak punya program pensiun. Hingga akhirnya, tidak punya topangan dana yang cukup untuk masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Maka suka tidak suka, pemberi kerja maupun pekerja perlu menyadari akan pentingnya mendanakan pensiun atau pesangon sejak dini, sejak sekarang. Untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pensiun atau pesangon. Karena jika tidak, maka realitas 7 dari 10 pensiunan di Indonesia bermasalah secara keuangan akan tetap abadi.
Jadi urusan pensiun atau pesangon, bukan soal besar kecilnya. Tapi kemauan untuk mendanakan dari sekarang. Dan salah satunya dapat ditempuh melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Karena DPLK, memang didedikasikan secara khusus untuk persiapan masa pensiun bagi pekerja atau pendanaan pesangon bagi pemberi kerja atau pengusaha.
Ada 3 keuntungan mendanakan pensiun atau pesangon melalui DPLK, yaitu:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemberi kerja atau pekerja harus berani dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun. Dengan menyisihkan sebagian dana setiap bulannya untuk disetor ke DPLK sebagai tabungan pensiun. Karena DPLK adalah solusi keuangan bagi pekerja dalam menghadapi masa pensiun; solusi finansial pemberi kerja dalam pengakhiran masa kerja karyawannya.
Lalu, untuk apa program pensiun?
Tentu, untuk memenuhi kebutuhan biaya dan gaya hidup di masa pensiun, di saat pekerja tidak bekerja lagi. Karena menurut kajian, seorang pensiunan dianggap dapat hidup layak di masa pensiun bila memiliki dana 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut tingkat penghasilan pensiun (TPP). Artinya, pekerja ber-gaji terakhir 10 juta maka membutuhkan 7-8 juta per bulan di masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup, di samping mempertahankan gaya hidupnya. Sementara program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) BP Jamsostek yang iurannya 5,7% per bulan tentu tidak mencukupi. Hanya mampu meng-cover 13% dari TPP. Maka dapat dipastikan, ada kekurangan dana untuk bisa mencapai TPP yang layak bagi pekerja.
Bila ada pekerja yang takut akan masa pensiun, pasti karena mereka tidak punya program pensiun. Bila ada pensiunan yang tidak bahagia di masa pensiun, pasti karena mereka tidak punya uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan bila ada pekerja menyesal di masa pensiun, pasti karena mereka tidak mau menyisihkan sebagian gajinya untuk masa pensiun.
Jadi, soal pensiun dan pesangon pekerja bukan terletak pada besar kecilnya. Tapi pada kemauan untuk mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja. Sebab bila waktunya tiba, jangan sampai tidak ada dana untuk membayarkan uang pensiun atau pesangon pekerja.
ADVERTISEMENT
Pensiun atau pesangon, intinya bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana” #EdukasiPensiun #EdukatorDanaPensiun #AsosiasiDPLK