Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Program Pensiun Iuran Pasti?
4 Desember 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemarin masih ada yang bertanya tentang ap aitu Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)? Secara regulasi, PPIP atau Program Pensiun Iuran Pasti adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Artinya, setiap orang yang memiliki PPIP maka didasarkan pada iuran yang disetor secara rutin untuk masa pensiunnya sendiri, termasuk hasil investasi yang diperolehnya selama menjadi peserta PPIP. Sehingga setiap orang yang menjadi peserta dapat mengetahui dan mengecek sudah seberapa besar akumulasi dana yang dimilikinya sebagai manfaat pensiun nantinya.
ADVERTISEMENT
Siapapun yang menjadi peserta PPIP pada akhirnya berhak atas Manfaat Pensiun ketika usia pensiun tiba. Yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Kira-kira begitu.
Sebagai persiapan untuk hari tua, PPIP tentu memberikan manfaat yang besar bagi peserta. Utamanya untuk menyiapkan uang pensiun pada saat pensiun tiba. Anggaplah sebagai kesinambungan penghasilan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Di samping dibukukan sebagai rekening individu, PPIP juga berpotensi memberikan akumulasi iuran dan hasil investasi yang optimal, apalagi bila menjadi peserta dalam jangka waktu yang panjang. Lebih stabil dan risikonya dapat dikontrol oleh peserta itu sendiri. Oleh karena itu, PPIP bisa dibilang program pensiun yang cocok untuk pekerja, di luar program wajib seperti JHT atau JP dari BPJS TK.
ADVERTISEMENT
Dari sisi penyelenggara, PPIP dapat dikelola oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Sebagai program yang mengupayakan manfaat pensiun, PPIP memiliki ciri khusus seperti:
1. Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
2. Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
3. Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.
4. Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
5. Orientasinya hari tua atau untuk masa pensiun
Bahkan dalam POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, setiap peserta PPIP dimungkinkan memiliki a) iuran sukarela (selain iuran reguler) untuk memperbesar nilai manfaat pensiunnya, b) mengikuti program manfaat pensiun lainnya (dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan; dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan), dan c) manfaat lainnya (dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan). Untuk itu, semuanya diadministrasikan secara terpisah. Agar lebih transparan kepada peserta PPIP.
ADVERTISEMENT
Patit dipahami, pada program pensiun iuran pasti (PPIP), besar kecilnya nilai manfaat pensiun yang diterima sangat bergantung pada akumulasi iuran yang ditaung dan hasil pengembangannya selama menjadi peserta. Itu berarti, semakin lama seseorang pekerja menjadi peserta PPIP maka jumlah manfaat pensiunnya pasti semakin besar. Misalnya peserta ingin mengiur sebesar Rp. 500.000 per bulan di PPIP, setiap peserta akan menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya kepada pengelola dana pensiun. Dan patut dicatat, orientasi kepesertaan PPIP adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang.
Jadi, bila ditanya kenapa program PPIP? Jawabnya, karena setiap peserta PPIP akan mendapat 3 (tiga) manfaat utama, yaitu 1) ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta, dan 3) ada insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan, pajaknya 5% dari nilai manfaat pensiunnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai edukasi publik, maka penting setiap pekerja untuk mempertimbangkan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebagai sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik, yang lebih sejahtera di saat tidak bekerja lagi. PPIP layak menjadi alternatif pendanaan untuk masa pensiun. Agar tidak terlalu berlebihan dalam perilaku konsumtif atau bergaya hidup. Tujuannya sederhana, untuk menyiapkan masa pensiun yang Sejahtera. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun